banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPRD Sambas Sampaikan Pernyataan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Rp80 Miliar Tahun 2018

Anggota DPRD Kabupaten Sambas untuk masa periode 2014 – 2019 menyampaikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Sambas sebesar Rp 80 miliar tahun anggaran 2018 di Aula Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (12/3). Foto via Screenshot
banner 120x600

Sambas, BorneOneTV.com – Anggota DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pernyataan terkait pemberitaan diberbagai media terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Sambas sebesar Rp 80 miliar tahun anggaran 2018. Pernyataan itu disampaikan H. Abu Bakar, Ketua DPRD Kabupaten Sambas di Aula Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (12/3).

“Kami anggota DPRD Kabupaten Sambas untuk masa periode 2014 – 2019 menyampaikan kepada publik terkait pemberitan baik media cetak maupun media online yang akhir-akhir ini kami nilai sudah sedemikian liar, sporadik tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana hibah yang kemudian diberbagai media dikatakan sebesar Rp 80 Miliar, Pemberitaan tersebut sudah mengarah kepada pembunuhan karakter, bahkan bernuansakan fitnah, serta substansi yang lebih mengarah pada kebohongan atau Hoaks,” ujar Abu Bakar.

Abu Bakar mengatakan, press release ini dilakukan sebagai bagian dari hak jawab setiap warga negara terhadap berbagai macam pemberitaan yang tersebar diberbagai media tersebut.

“Bahwa Lembaga atau orang- orang tertentu yang melalui akun Facebook, yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan korupsi dana Hibah sebesar Rp 80 miliar tersebut bukanlah Lembaga atau orang- orang yang memiliki kewenangan dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara dan karenanya mereka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran kerugian Negara,” katanya.

Bahkan, Abu Bakar, besaran kerugian yang disampaikan dan diberitakan tersebut (Rp 80 Milar) tidak pernah adanya konfirmasi ke pihaknya yang memahami betul persoalan anggaran tersebut. Sehingga pemberitaan tersebut merupakan pembohongan publik serta sudah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

“Bahwa pemberitaan yang tersebar tersebut sesungguhnya mereka tidak memahami, tidak mengetahui dengan baik akan adanya perubahan sistem standar akuntansi pemerintah dalam penganggaran,” tambahnya.

Abu Bakar menyatakan, mengacu pada hal tersebut diatas, maka ada beberapa catatan terhadap pemberitaan diberbagai media tersebut.  “Pemberitaan tersebut sudah mengarah pada “Trial by the Press” penghakiman media terhadap kami, seakan-akan kami sudah terbukti bersalah telah melakukan perubatan korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sebuah negara hukum tidak dapat dibenarkan dan dalam negara hukum seharusnya pemberitaan yang dilakukan oleh media harus mengacu pada kode etik jurnalistik yang sangat mengedepankan fakta, bukan penciptaan opini tanpa bukti dan tanpa klarifikasi. “Pada hal dalam negara hukum, asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Kemudian, bahwa pemberitaan yang beredar ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter, pemberitaan bohong atau hoaks dan sudah mengarah pada pencemaran nama baik. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami, anggota DPRD Kabupaten Sambas akan melakukan beberapa langkah hukum dan politik sebagai bagian dari hak yang kami miliki,” ungkapnya.

Adapun beberapa langkah yang maksud adalah langkah politik dan langkah hukum. “Langkah politik yang akan kami ambil adalah kami akan memanggil lembaga yang sudah memberitakan tanpa fakta tersebut, guna memklarifikasi pemberitaan yang sudah sudah semakin tidak benar ini. Adapun langkah hukum yang akan kami ambil adalah langkah baik melalui jalur pidana maupun langkah jalur perdata,” tutupnya. (Dedi Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: