Ketapang, BorneOneTV.com – Saleh warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang dilaporkan oleh PT. Ayu Sawit Lestari (ASL) ke kepolisian atas tuduhan pencurian buah sawit. Saleh sempat tidur di jeruji besi selama tiga bulan enam hari guna menjalani proses hukum atas tuduhan itu. Setelah 12 kali persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, ayah tiga anak ini dibebaskan karena tuduhan dari pihak perusahaan tidak bisa dibuktikan.
Warga menyebut, PT ASL menaman sawit di luar izin usaha perkebunan (IUP). “Diitanam dari tahun 2002, tidak memiliki izin usaha perkebunan. Masyarakat panen berdasarkan surat Bupati Ketapang menyerahkan kebun itu menjadi kebun mandiri masyarakat. Nnamu yang dituduhka oleh PT ASL yang dilaporkan kepada kepolisian di Ketapang, bahwa masyarakat mencuri kebun perussahaan,” tutur Saleh, disela aksi bersama perwakilan warga di areal PT ASL pada Senin siang (16/3).
Saleh minta keadilan. Setelah ia melakukan upaya hukum dan sudah melapor ke Polres tentang kebun di luar izin, juga melapor di Polsek setempat. Sehingga, kata dia kepolisian sudah menurunkan tim ahli dari Dinas Perkebunan. Dalam laporan itu pada 31 Januari 2020. “Saya minta tindakkan tegas dari Kapolri agar bisa menindak tegas perusahaan ini secara hukum,” ucapnya. (BorneOneTV)
Laporan dugaan korupsi dana desa pantai ketikal-singkup,dari tahun 2020-20212022 sudah kami laporkan ke inspektorat kabupaten ketapang kalbar, sampai saat ini belum ada tindaklanjut oleh inspektorat kabupaten ketapang, dan laporan ketidak transparan pengurus koperasi pantai Tri wira desa pantai ketikal yang bermitra dengan PT. ASL, diduga menggelapkan uang kebun kas desa pantai ketikal-singkup,juga gajian petaninya, sampai saat ini, pihak koperasi Tri wira tidak pernah menunjukan slip gajian yang telah diterbitkan oleh PT. ASL, sehingga sampai saat ini laporan kami belum ada tindak lanjutnya telah kami sampaikan ke kepala dinas koperasi kabupaten ketapang dan ketua DPRD kabupaten ketapang.