Ketapang, BorneOneTV.com – Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke PT Ayu Sawit Lestari (PT ASL) beberapa hari lalu. Warga menuding PT ASL melalukan aktivitas penanaman buah sawit di lahan seluas 360 Hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Saleh, satu diantara warga Desa Pantai Ketikal mengaku heran dengan pemerintah daerah yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal perusahaan itu.
“Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU diatas 4000 Ha, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka,” kata Saleh, Kamis (19/3/2020).
Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih atas tuduhan melakukan pencurian buah sawit milik PT Ayu Lestari, ini terus berjuang demi hak masyarakat setempat. Karena diakuinya perkebunan sawit 360 Ha yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada di luar HGU.
Bahkan diakuinya, berdasarkan video Presiden RI Joko Widodo, peekebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih, dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 Ha tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 ha yang berada di Desa Pantai ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.
“Total HGU 4.082 Ha, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 Ha, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 Ha yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 Ha diluar HGU dan diluar pengukuran Kadastral yang diukur BPN,” terangnya. (ra)