Sintang,BorneOneTV com. Bupati Sintang dr.H.Jarot winarno melakukan press release di pendopo bupati sintang pada Senin 30/03/2020.
Dalam press release tersebut Bupati sintang menetapkan status kejadian luar biasa ( KLB) penanganan covid-19 di kabupaten sintang, penetapan KLB ini sebagai wujud kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian pemda sintang untuk menanggani penyebaran Covid-19 di kabupaten Sintang.
Menurut Jarot bahwa saat ini ada dua orang pdp yang di rujuk ke RSUD M. Djoen Sintang, pdp dengan kode 01 adalah perempuan berusia 18 tahun yang merupakan pasien rujukan dari kab lain, di nyatakan negatif covid-19 dan rencana pada tgl 30/03/2020 akan di pulangkan ke rumahnya, karena sudah dalam kondisi sehat. Sementara pasien 02 berusia 55 tahun juga rujukan dari kab lain sesuai hasil pemeriksaan swab tenggorokan dinyatakan positif Covid-19, di ketahui pasien 02 pernah berpergian ke luar kota yakni Yogyakarta dan Jakarta dalam urusan dinas.
Pantauan terkini pasien 02 tidak mengalami sesak nafas,tidak batuk dan juga tidak demam, sementara infus sudah di lepas, pasien dapat melakukan aktivitas dengan baik di ruangan isolasi karantina,pungkas jarot.
Jarot tegaskan ” bahwa sampai saat ini warga sintang tidak ada yang masuk dalam PDP, kita akan berbuat semaksimal mungkin untuk menjaga masyarakat sintang supaya tidak terjangkit covid-19″. Jarot juga berharap kepada seluruh komponen masyarakat sintang untuk ambil bagian dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menangkal penyebaran covid-19, perlu kerjasama yang semua pihak untuk selalu menjaga situasi dan kondisi yang aman, tidak panik dan selalu waspada.ujar jarot ( ysi)