Sekadau, BorneOneTV.com – Ketua Laskar Pemuda Dayak (LPD) Kabupaten Sekadau melaporkan akun Facebook milik Santo Putra Dayak ke Kapolres Sekadau, Senin (30/3) Sore.
Akun Facebook yang dilaporkan tersebut di anggap telah menghina adat tolak bala yang dilakukan masyarakat suku Dayak sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Dimana Dalam unggahannya, pemilik akun yang mengaku berdomisili di Kabupaten Sekadau tersebut mempertanyakan “apakah Virus Corona merupakan setan sehingga harus dilakukan tolak bala?”.
Unggahan tersebut sontak menjadi viral lantaran begitu banyak warga net yang menyesalkan atas status Santo Putra Dayak di beranda Facebook tersebut dan menuntut agar pemilik akun di hukum.
Ketua Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau, Anastasius Aspul, Menyikapi hal tersebut, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian yang ada di kabupaten Sekadau Dengan harapan agar dapat segera menyelesaikan permasalah tersebut guna menghindari persepsi yang negatif.
“Kami melaporkan hal ini dengan tujuan agar pihak kepolisian dapat menjadi media dalam mempertemukan kami dengan pemilik akun ini. Bagaimanapun hal ini harus diselesaikan karena sudah mencoreng nama Dayak di Sekadau,” ujar ketua LPD tersebut kepada BorneOneTV.
Meskipun telah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut, ketua LPD Anastasius Aspul, mengatakan belum dapat memastikan tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya
“Untuk saat ini kami ingin bertemu pemilik akun ini dulu. Supaya dia bisa mengklarifikasi apa maksud dan tujuan nya bicara seperti itu.” Terangnya.
Terkait mengenai sanksi hukum yang akan di kenakan kepada Santo Putra Dayak, Aspul mengungkap dia tidak mau berandai-andai dulu, karena dia ingin terlebih dahulu bertemu langsung dengan Santo Putra Dayak. “Untuk Sankso adat sudah pasti dikenakan, tetapi untuk efek jera lainnya kami belum dapat memastikan,” pungkasnya
Aspul pun berharap kepada sang pemilik akun dapat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atau menghubungi pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Krisantus)