Pontianak, BorneOneTV.com – Sekda Kalbar, A.L Leysandri ingin pastikan aspek hukum berkenaan dengan pergeseran anggaran serta pengelolaan keuangan daerah termasuk dari sisi barang dan jasa untuk pencegahan penyebaran, percepatan penanganan Covid-19 di provinsi ini.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang jasa untuk penanganan Covid-19 di daerah, Leysandri video confenrence bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (8/4/2020).
“Ternyata yang kita wanti-wanti terkait dengan pengadaan barang jasa ternyata diberikan kelonggaran terkait dengan daerah untuk menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa dan semua berprinsip memang akan mendorong pemerintah daerah untuk bekal cepat,” kata Leyasandri, usai video conference.
Lanjut Leysandri, masih ada persoalan regulasi yang harus disiapkan oleh Kemendagri untuk daerah-daerah dalam tata kelola, karena sekarang hanya bagaimana menggeser untuk memanfaatkan anggaran. Dari aspek perlindungan tentang kebijakan ini belum ada. Ia berharap tindakan yang dilakukan daerah tidak dijadikan persoalan hukum. “Mudahan-mudahan pencerahan baik dari Ketua KPK, BPKP, LKPP, Bareskrim dan BPK ini menjadi semangat untuk melakukan gerak cepat untuk penanganan Covid-19,” ujarnya. (Lay).