Sambas, BorneOneTV.com – Warga Sambas, Amirudin dan Lipi menggugat secara perdata Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sambas ke Pengadilan Negeri Sambas dengan Registrasi Nomor : 14/Pdt.G/2020/PN Sbs.
Adapun yang tergugat, Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili (Tergugat 1), Sekda Kabupaten Sambas H. Fery Madagaskar (Tergugat 2), Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar (Tergugat 3), Wakil Ketua I DPRD Sambas Ferdinan Syolisih (Tergugat 4), Wakil Ketua II DPRD Sambas H. Arifidiar (Tergugat 5) dan Wakil Ketua III DPRD Sambas Suriadi (Tergugat 6).
Salah satu isi dari gugatan tersebut, bahwa Kqebijakan dari tergugat 1 dan 2 belanja kendaraan roda 4 jenis Jeep, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 2.570.000.000 (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) ditengah kondisi bangsa dan negara sedang serius menangani Covid-19 adalah perbuatan melanggar hukum, karena uang itu milik rakyat.
Dan bahwa tindakan tergugat 3, 4, 5, dan 6 menerima dan menggunakan kendaraan dinas baru yang dibeli tahun 2020 tersebut menimbulkan kerugian kepada masyarakat Kabupaten Sambas, padahal kendaraan operasional pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Periode 2014 – 2019 masih sangat layak digunakan untuk melaksanakan kegiatan kedewanan.
Padahal, pada 24 Maret 2020, Bupati Sambas mengumumkan tentang penetapan Kabupaten Sambas dengan status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19.
Lipi mengatakan sebagai masyarakat Kabupaten Sambas wajib mengkritisi kebijakan Legislatif dan Eksekutif yang dinilai cacat hukum. “Adapun perbuatan yang kami kaji hari ini yang cacat hukum yang telah menimbulkan merugikan atas masyarakat Kabupaten Sambas,” ujarnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas, Rabu (8/4).
Lipi meminta kepada pihak pengadilan membatalkan pembelian lima unit mobil dinas, karena dinilai tidak sah. Dan harus dibatalkan demi hukum dan pihak tergugat tidak berhak menggunakan kendaraan tersebut.
“Dan berharap dengan putusan ini nanti, majelis yang memeriksa, mengadili, memutus, dapat mempertimbangkan nilai keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan yang ada di Kabupaten Sambas,” ucapnya.
Uang tersebut, menurut Lipi harus kembali kepada Kas Pemerintah Kabupaten Sambas dan digunakan untuk kesejahteraan para korban Covid-19 yang saat ini berstatus ODP/PDP serta bagi masyarakat kurang mampu. “Serta dipakai untuk keperluan penanganan Covid 19, seperti meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat, untuk membeli disinfektan, masker, hand sanitizer, alkohol, sabun cair, vitamin, kebutuhan pokok masyarakat tidak mampu dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan COVID-19,” tuturnya. (Dedi)