Singkawang, BorneOneTV.com – Sat Reskrim Polres Singkawang meringkus dua pejahat kambuhan. Kedua tersangka berinisial AC dan IP.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo mengatakan AC dan IP merupakan residivis Curanmor.
AC baru keluar dari penjara lantaran mendapat asimilasi pembebasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Tersangka ini baru bebas dari LP dengan mendapat asimilasi pada tanggal 9 April, dengan modus meminta antar keliling Kota Singkawang dan mengancam korbannya dan membawa kabur kendaraan,” ungkap Tri.
Dan IP bebas Maret 2020. “Di mana IP baru keluar pada bulan tiga kemarin. Ia melakukan aksinya dengan modus merusak stang sepeda motor dan merusak kunci motor dan membawa kabur dua buah sepeda motor,” tutur Tri.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan ini. “Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, AC mengakui bahwa dirinya baru keluar pada 9 April kemarin dengan mendapat asimilasi. Dan hasil curiannya dihabiskan untuk membeli baju. “Saya bebas tanggal 9. Melakukan tanggal 11. Dengan bebas mendapat asimilasi,” katanya. (Tim)
Beranda
Kalbar
Kota Singkawang
Bebas Dari Penjara Setelah Mendapat Asimilasi, Tertangkap Lagi Karena Mencuri Sepeda Motor