banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

6600 Hektare Lahan di Sekadau Belum di Tanda Tangani Menteri Kehutanan

Caption Foto : PLT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Dr. Sigit Santosa menyerahkan Sertifikat tanah Kepada Bupati Sekadau, Rupinus, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (15/4) Krisantus / BorneOneTV
banner 120x600

Sekadau, BorneOneTV.com – Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) retribusi tanah kabupaten Sekadau Tahun 2020, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Rabu (15/4)

Dalam sidang tersebut, desa Seburuk, Kecamatan Belitang Hulu, menjadi topik pembahasan megenai retribusi tanah. Lantaran Surat Keterangan (SK) milik Desa Seburuk dianggap spesial karena langsung diserahkan oleh Orang Nomor Satu di Republik Indonesia. pada waktu itu di Pontianak, 5 September 2019.

“desa ini spesial, untuk kita laporkan kepada Menteri Kehutanan agar bisa mendorong yang 6600 hektare yang belum di tanda tangani Menteri Kehutanan untuk segera ditandai tangan,” ungkap Pelaksana tugas (PLT) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Dr. Sigit Santosa

PLT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Dr. Sigit Santosa, juga mengungkapkan Retribusi tanah di kabupaten Sekadau jumlahnya ada 10.000 bidang di tahun 2020.

“Dalam 10.000 bidang tersebut terdapat 410 hektare, dengan 804 bidang tanah milik desa Seburuk, Kecamatan Belitang Hulu yang tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan”. Ungkapnya

Dr. Sigit, juga menjelaskan, Di awal tahun 2020 BPN Sekadau, memutuskan untuk melakukan proses penyuluh dan percepatan sertifikat bagi tanah di desa Seburuk. Yang nantinya dilakukan sidang tahapan lanjutan retribusi tanah karena itu merupakan kewajib yang harus dilakukan untuk setiap desa agar sertifikatnya diterbitkannya.

“Sebelum tanah-tanah ini disertifikatkan kita harus melaksanakan tugas namanya sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dimana ketuanya adalah Bapak Bupati Sekadau yang juga selaku pemimpin sidang untuk memutuskan apakah tanah ini akan di sertifikatkan atau tidak,” jelasnya.

Sedangkan Untuk Saat ini PLT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Dr. Sigit Santosa, mengungkapkan, Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tahapan-tahapan tersebut di desa-desa lain yang ada di Kabupaten Sekadau. Untuk melaksanakan sidang PPL dengan melibatkan jumlah desa yang lebih banyak.

“Semua desa akan disidangkan, melihat situasi apakah memungkinkan sidang untuk 5 desa sekaligus, karena ini merupakan tahapan yang wajib dilalui,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Bupati Sekadau, Rupinus, mengungkapkan, bahwa dirinya memutuskan untuk menyetujui agar proses pembuatan sertifikat tanah bagi Desa Seburuk dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya.

Adapun tujuan dari pemberian sertifikat tersebut adalah untuk untuk memperdayakan petani secara umum, supaya para petani memiliki tanah bersertifikat yang dapat meningkatkan kesejahteraan khusus untuk petani. (Krisantus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: