1000047364.jpg1000047364.jpg

Kejari Kendal Beri Jawaban Atas Aduan Masyarakat Desa Brangsong

banner 120x600

Kendal,BorneoneTV,Com_ Berdasarkan aduan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Brangsong dengan nama Jaringan Masyarakat Peduli Desa Brangsong, pada hari Senin 23 Maret 2020 lalu, mengenai Hasil Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Brangsong dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa proses Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Brangsong dengan PT .KIK sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan, baik dalam proses maupun administrasinya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ilham Samuda melalui rilis disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Iman Khilman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Menurut Iman, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016, Tentang Pengelolaan Aset, Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan Nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Dalam pasal 38 ayat dua disebutkan, kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat satu seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan,” jelas Iman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Menurutnya, dari 12 Tanah Bengkok Desa Brangsong dengan luas total 35.500 meter persegi, yang nilai appresialnya senilai 8,205 Milliar Rupiah, telah disiapkan tanah pengganti sejumlah 16 bidang tanah yang total luasnya 45.678 meter persegi, dengan nilai 9.679 Milliar Rupiah. “Selain 16 bidang tanah tersebut, PT KIK juga menambah satu bidang lagi dengan luasan 4.050 meter persegi, dengan nilai 700 Milliar Rupiah. Sehingga total tanah pengganti seluas 49.728 meter persegi, dengan nilai total keseluruhan 10.370 Milliar Rupiah,” imbuh Iman.

Berdasarkan data tersebut, tulisnya, Desa Brangsong telah diuntungkan dengan adanya tanah pengganti, yang selisih luasnya 14.228 meter persegi, dengan selisih harga 2.165 Milliar Rupiah. Selain itu jika dilihat dari kondisi tanah Kas Desa yang komposisinya 70 persen berupa tanah tambak, 6 persen tanah sawah, 12 persen tanah saluran dan 12 persen tanah jalan, telah diganti dengan 100 persen tanah produktif. “Sehingga sudah sesuai dengan pasal 38 ayat tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset,” kata Iman dalam releasenya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat tanah bengkok Desa Brangsong yang disewakan kepada PT KIK oleh Pemerintah Desa Brangsong, berdasarkan Dokumen Keputusan Kepala Desa Brangsong, tentang penetapan lelang dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, yang telah diterima bersama laporan pendukungnya.

“Kami simpulkan, bahwa proses perjanjian sewa menyewa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasil sewa menyewa tersebut telah dimasukkan secara rinci dalam pendapatan asli desa sebagai hasil tanah kas desa dan dimasukkan ke dalam rekening Desa Brangsong di Bank jateng. Bukti fotokopi laporan tiap tahun dari tahun 2015-2019, fotokopi pendapatan asli desa, fotokopi rekening koran telah disampaikan dalam dokumen yang diserahkan kepada kami,” tandasnya.

Dalam keterangan tertulisnya Iman juga menjelaskan masalah hibah Sapi di Desa Brangsong yang juga dilaporkan, dirinya mengaku memperoleh fakta pada tahun 2014 Desa Brangsong mendapatkan bantuan Dana Aspirasi dari DPR RI melalui Kementerian Tenaga Kerja, yang diteruskan sampai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal kepada Kelompok Ternak Maju Sejahtera.

“Bantuan tersebut berupa pembuatan kandang Sapi, yang telah dilaksanakan dengan cara padat karya dan tiga ekor Sapi Simental dengan rincian, dua Sapi dewasa dan satu Sapi kecil yang diterima langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal setelah pembuatan kandang selesai,” tambahnya.

Ditambahkan oleh Iman, pengadaan Sapi tersebut dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal dengan menggandeng Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Kabupaten Kendal di Sambirejo, Kaliwungu (Kelompok ternak menerima berupa Sapi). Setelah 7 (tujuh) bulan dipelihara oleh kelompok ternak. Dikarenakan kondisinya sakit (dikhawatirkan mati) dan tak kunjung gemuk, setelah dilakukan rapat pembahasan antara kelompok tani, perangkat desa, dan undangan yaitu BPD, RT dan RW.

“Disepakati Sapi tersebut dijual dan uangnya dimasukkan ke Rekening Bendahara Kelompok Tani dikurangi dengan biaya operasional pakan, pemeriksaan hewan dan lain-lain selama tujuh bulan. Kemudian setelah dilakukan rapat pembahasan dibelikan 2 (dua) ekor Sapi lokal untuk dipelihara,” jelas Iman dalam releasenya.

Setelah dipelihara selama sepuluh bulan sejak dibeli, dikarenakan kesulitan pakan rumput dan pakan lainnya, termasuk tidak adanya tenaga yang merawat Sapi dan sudah ditawarkan kepada warga Desa Brangsong melalui RT, namun tidak ada yang mau. Maka berdasarkan hasil rapat, dua sapi tersebut dijual dan uang hasil penjualan setelah dikurangi biaya pakan dan operasional dimasukkan ke kas bendahara Kelompok Tani sebesar sekitar 28 juta rupiah.

”Sampai dengan saat ini tidak pernah digunakan dan telah menjadi 30 juta rupiah, termasuk bunga dan lain-lain. Sehingga sementara kami simpulkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, baik oleh Kelompok Ternak maupun Pemerintah Desa Brangsong,” pungkas Iman. (Rilist humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: