1000047364.jpg1000047364.jpg

Sesuai Permenhub Nomor 25/2020, Bandara Internasional Supadio Lakukan Penyesuaian Operasional

Executive General Manager Bandara Internasional Supadio, Eri Braliantoro, (tim )
banner 120x600

Kubu Raya, BorneOneTV.com – Terhitung 24 April hingga 31 Mei 2020, Bandara Internasional Supadio hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
Sementara itu, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Executive General Manager Bandara Internasional Supadio, Eri Braliantoro, telah berkoordinasi dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara untuk memastikan penerapan Permen ini dapat berjalan dengan lancar.
“Hari ini operasional Bandara Internasional Supadio tetap berjalan normal sesuai operating hour yang telah ditetapkan, seiring dengan diberlakukannya masa sosialisasi penerapan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian.” jelas Eri, Jumat (24/4).
“Bandara Internasional Supadio tidak stop operasi. Bandara tetap melayani penerbangan-penerbangan khusus yang dikecualikan sebagaimana tersebut dalam Permen 25 tersebut,” tambah Eri.
Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo;
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Berkaitan dengan mekanisme pengembalian tiket pesawat yang sudah dibeli oleh para calon penumpang, Eri Braliantoro menghimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines (Maskapai Penerbangan). “Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines,” tutupnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: