Entikong, BorneOneTV.com – Di tengah pandemik wabah Covid-19, Malaysia pulangkan 252 Pekerja Migran Indonesia non Prosedural melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis sore (23/4/2020).
Proses pemulangan akan difasilitasi oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, yang nantinya akan memfasilitasi peroses pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.
“Hari ini kita ada memfasilitasi peroses pemulangan 252 orang WNI yang menjadi pekerja migran Indonesia non prosedural di Malaysia,” kata Rainhard HP Panjaitan, Koordinator P4TKI Entikong.
Pemulangan WNI terbagi menjadi dua, yaitu Deportasi 246 orang dan Repatriasi 6 orang.Para pekerja migran Indonesia non prosedural ini, 25 orang tidak memiliki paspor, 221 orang tidak memiliki permit atau visa kerja, 5 orang ikut orangtuanya dan satu orang lainnya mengalami gangguan jiwa, langsung dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Mereka terdiri dari 210 orang Laki-laki dan 42 orang Perempuan, yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat 104 orang, Jawa Timur 80 orang, Jawa Barat 10 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Sulawesi Selatan 10 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Jawa Tengah 8 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sumatera Utara 1 orang, Bangka Belitung 1 orang, Jambi 1 orang, Kalimantan Tengah 1 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Riau 1 orang, dan Sulawesi Barat 11 orang. “Mayoritas permasalahan mereka karena melanggar undang undang keimigrasian seperti paspor dan permit atau visa kerja,” ujarnya.
Sementara itu, tiba di PLBN Entikong, setiap barang bawaan WNI tersebut akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh dan melewati protokol kesehatan yang berlaku serta dilakukan pendataan secara ketat oleh para petugas di perbatasan guna mencegah penularan wabah Covid-19. (Bry)