Kab Sekadau

Ignatius Boni : Menghimbau Kepada ASN Yang Bertugas di Kabupaten Sekadau Untuk Tidak Mudik Saat lebaran

×

Ignatius Boni : Menghimbau Kepada ASN Yang Bertugas di Kabupaten Sekadau Untuk Tidak Mudik Saat lebaran

Sebarkan artikel ini
Ignatius Boni, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau. Rabu (29/4). Krisantus/ BorneOneTV

Sekadau, BorneOneTV.Com – Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah, Ignatius Boni, Menghimbau Kepada ASN yang bertugas di kabupaten Sekadau untuk tidak mudik saat lebaran, Rabu, (29/4).  Saat di temui di Ruangan kerja nya, di Komplek Pemda Sekadau, Kepada Dinas BKD Kabupaten Sekadau, Ignatius Boni, mengungkapkan, Menindaklanjuti surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia.

“Sesuai Nomor 45 tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19”. Ungkapnya.  Ada pun beberapa himbauan yang di sampaikan kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Sekadau diantaranya.

Seluruh ASN dan keluarga di lingkungan Pemkab Sekadau dilarang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya, selama berlakunya penetapan kedaluratan kesehatan masyarakat Corona virus Diseases 2019 ( Covid-19).

“Apabila dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian”. Tandasnya.

Untuk aparatur sipil negara Ignatius Boni, Berharap supaya tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus Diseases 2019 (Covid-19), dikecualikan untuk cuti sakit dan cuti melahirkan.

“Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja memastikan agar ASN di lingkungan masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat. Harapannya

Apabila terdapat ASN yang melanggar Surat Edaran yang disebutkan maka ASN yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil. (Krisantus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: