Sanggau,borneonetv.Com- Ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19).Proyek infrastruktur di Kabupaten Sanggau yang bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau tetap berjalan. Namun, harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).“Kami sudah menerima Inmen (Instruksi Menteri) PUPR terkait pencegahan Covid-19.
Kita meminta kepada penyedia jasa dalam melakukan pekerjaan membentuk Satgas yang berjumlah lima orang. PPK sebagai Ketua Satgas, dibantu empat orang, dua orang dari dinas dan dua orang dari penyedia jasa,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM dan SDA) Kabupaten Sanggau, John Hendri, kepada media ini.
Ia menjelaskan, Satgas tersebut nantinya bertugas melakukan sosialisasi, edukasi dan metode terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi proyek.
Dia menegaskan, disamping harus menyelesaikan suatu pekerjaan, penyedia jasa juga harus memikirkan kesehatan pekerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan pekerjaan.Sebelum pelaksana proyek mengerjakan pekerjaanya.
Lanjut John Hendri, ada tandatangan kontrak. “Disitu nanti akan kita sosialisasikan semuanya, aturan bekerja di tengah Covid-19. Mereka juga harus berhat-hati ketika membawa pekerja dari luar Sanggau. Kita saja kalau sudah pulang dari Pontianak ditetapkan jadi ODP (orang dalam pemantauan, red) kan,” .
“PPK harus berkomunikasi dengan penyedia jasa, supaya mereka membentuk Satgas untuk menyampaikan sosialisasi dan sebagainya, cara bekerja, jarak antara satu dengan yang lain,” ujar John Hendri.(Hery JB)