Sekadau, BorneOneTV.com – Perusahaan jasa kontruksi di Kabupaten Sekadau harus meningkatkan sumber daya manusia adanya sistem pelelangan proyek melalui Elektronik- LPSE. Sehingga sejumlah proyek agar tidak “diserobot” perusahaan dari luar daerah, karena meraka lebih mampu untuk siap melaksanakan baik dari administrasi dan penawaran.
“Kontraktor lokal harus siap bersaing, baik secara administrasi dan harga penawaran dalam setiap lelang proyek pembangunan dana APBD Sekadau. Saya sebagai Ketua Asosiasi sangat menyayangkan, sejumlah proyek dimenangkan perusahaan luar daerah. Ya, memang, tidak ada aturan dan larangan dalam mengikuti tender proyek terbuka umum, hanya mungkin etika saja,” kata Ketua Gabungan Perusahaan Kontruksi (Gabpeksi) Kalbar, Heryanto Gani saat menghubungi pada Senin (5/5/2020).
Ia juga berharap kepada pemerintah kabupaten Sekadau juga bisa melakukan evaluasi dari sejumlah proyek pada tahun-tahun sebelumnya yang dikerjakan dari perusahaan luar daerah mengalami masalah di lapangan yang diduga tidak menguasai medan.
“Nah, pada tahun ini ada perusahaan luar Kalbar yang ikut lelang proyek DAU dengan nilai hanya Rp.2.7 milyar. Kita bukan mempermasalahkan mereka ikut lelang proyek disini, karena sistim lelang sudah mengunakan LPSE online. Hanya saja yang kita pertanyakan apakah ada orang dalam yang mengorganisir, sehingga mereka bisa dengan baik mengikuti semua proses lelang di Sekadau dari jadwal yang sudah ditentukan sistem,” beber Hery.
Secara aturan mereka tidak salah, hanya saja setiap anggaran yang berasal dari dana APBD tentu untuk meningkatkan tarap hidup warga setempat, karena masing- masing daerah ada APBDnya. Sehingga secara etika para jasa kontruksi lokal di Kabupaten Sekadau mempunyai hak untuk ikut membangun.
“Nah, dengan adanya perusahaan dari luar provinsi yang ikut lelang proyek di kabupaten Sekadau,kita khawatir seakan sudah terorganisir dengan baik. Jangan-jangan ada orang dalam yang bermain,”ungkap Hery.
Ia meminta sesama penyedia jasa kontruksi, agar paham, dengan cara mengutamakan etika. Meski secara aturan tidak ada larangan bahkan internasional, akan tetapi paling tidak secara etika, kita harus paham, dengan teman-teman sesama pengusaha jasa kontruksi di kabupaten tersebut.
“Kami selaku ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi Gabpeksi ini menyarankan, kalau seandainya memang desas-desus yang merebak, bahwa ada orang dalam yang mengorganisir itu benar adanya, maka hal ini sangat di sayangkan. Kita minta berdayakanlah para penyedia jasa konstruksi yang berasal dari daerah lokal atau setempat, karena saya yakin banyak yang masih mampu dan memenuhi syarat untuk itu,”harap Hery.
Seperti diketahui sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Sekadau yang dikerjakan perusahaan dari luar sering mengalami masalah di lapangan. Misalnya pembangunan Puskesmas Belitang di Desa Belitang II, Kecamatan Belitang yang ambruk pada 15 Desember 2017 lalu. Kasus tindak pidana korupsi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Sekadau.
Selanjutnya proyek pembangunan terjadi keterlambatan pada tahun 2019 seperti pada Pembangunan jembatan Sei Kapar di pasar Sekadau dan Jembatan Tembesuk di Kecamatan Nanga Mahap. (Tim Liputan)