Sanggau,BorneoneTV.Com–Sejak pandemi covid 19,pejabat Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Sanggau, melakukan pembatasan layanan sampai batas waktu yang belum ditentukan ,hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona (Covid-19).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,Alberthus Santani Fenath di dampingi Kasi Tikkim Candra.Senin (11/5 ) diruang kerjannya ,menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi . Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.
Permohonan yang bersifat darurat seperti pelayanan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter. Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.”bagi pemohon yang ingin mendaftar paspor melalui APAPO baru dapat diakses setelah status pandemi covid19 dinyatakan selesai oleh instansi yang berwenang,kata Albert.(HeryJB)