Sintang,BorneOneTV.com – Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di desa Mail Jampong kecamatan Sintang yakni PT Bukit Prima Plantindo ( BPP ) di duga melakukan pencurian arus PLN.
Pencurian arus listrik negara oleh Pihak PT BPP dilakukan sejak bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2020, selama dua bulan tersebut ada sebanyak 66 kwh yang terpasang dan terdapat 47 yang tidak tertoken. Sementara yang tidak tertoken tetap di nyalakan oleh pihak kontraktor.
Menurut bagian teknisi pihak perusahaan PT BPP yakni bapak Basarudi bahwa benar pihak perusahan telah melakukan pemasangan sebanyak 66 KWH di komplek divisi 5 milik PT BPP, dengan pemasangan di kantor,gudang dan barak karyawan. Untuk tahap pertama ada 19 yang tertoken dan 47 belum tertoken.
Sesuai perjanjian dengan pihak kontraktor menurut keterangan Basarudi bahwa biaya pemasangan KWH akan di bayar oleh pihak PT BPP apabila listriknya sudah menyala. Berdasarkan perjanjian tersebut maka pihak kontraktor melakukan lost strum terlebih dahulu untuk dapat mencairkan dana dari pihak PT BPP.
Basarudi mengungkapkan apabila ke depan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.
Menurut jasli yang merupakan salah satu lsm lidik krimsus, hal tersebut sudah kita pertanyakan ke pihak pln soal pemasangan jemper yang di lakukan selama dua bulan, bagai mana cara pihak pln bisa menghitung pembayaran yang di kenakan sebesar rp 100.000/kwh,, sementara no token belum ada, namun sangat di sayangkan pihak pln tidak bisa memberikan keterangan ujar jasli.
Saat awak media ingin konfermasi ke pihak PLN mengenai pemasangan jemper/lost strum, namun pihak pln tidak ingin di temui awak media.( ysi )