Sambas, Borneonetv.com – Puluhan sopir Bus PLBN Aruk , Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Bupati Sambas , Selasa, (19/5/2020)
Sekitar pukul 15.11 Wib. Organda, GPR ( Gerakan Perjuangan Rakyat) Kabupaten Sambas, Serta Sopir- sopir Bus yang datang dengan Bus nya masing-masing dan meminta agar Pemerintah Bertindak Tegas, Adil, dan meminta Dinas Perhubungan bisa menindak Taxi Plat Hitam tidak memiliki ijin Trayek.
Sebelum berangkat ke Kantor Bupati Sambas, sempat terjadi komunikasi antara Sopir Bus, Organda, Gerakan Perjuangan Rakyat ( GPR) Kabupaten Sambas dengan Dinas perhubungan, kepolisian , Serta TNI.
Polsek Sajingan Besar, IPTU RIO H, mengatakan , Belum adanya Regulasi dari Pemerintah Sambas, sehingga aparat setempat mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan Terhadap Taxi plat hitam, Selasa, ( 19/5/2020).
Kurangnya ketegasan dalam Penertiban dan Penindakan, Sehingga terjadi Perselisihan antara Sopir bus dengan Taxi plat Hitam yang berlanjut ke Kepolisian, sehingga Sopir Bus di amankan oleh Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Selasa ,(19/5/2020).
Candra, Sopir Bus Aruk – Jawai dan Sopir lain mengatakan, selama ini sudah dilakukan penertiban oleh petugas dilapangan, namun belum adanya penindakan, sehingga Taxi plat hitam masih mengambil Penumpang di PLBN Aruk, bahkan mereka sudah berhari-hari belum mendapatkan penumpang.
Ketua Organda Kabupaten Sambas, Nadi mengatakan, bahwa pihak organda telah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan, serta berita acara Rapat pun lengkap tahun 2019, tapi berita acara hanya disimpan dan tidak ada realisasi Penindakan. Organda berharap kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan secara hukum , mobil angkutan yang memiliki ijin Trayek di Prioritaskan, jelas Karnadi. ( Dedi Anggara)