1000047364.jpg1000047364.jpg

Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 4,76 Gram

Wakapolres Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H, saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan pada bulan Mei 2020. Pemusnahan digelar di ruang Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kamis (28/5/2020). Istimewa/ Humas Polres Sekadau.
banner 120x600

 

Sekadau, BorneOneTV.com – Polres Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan pada bulan Mei 2020. Pemusnahan digelar di ruang Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kamis (28/5/2020).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Sekadau yang diwakili Wakapolres Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H, disaksikan oleh para PJU, Kepala Puskesmas Selalong, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, serta tersangka.

Barang bukti sabu dengan kode A berat netto 5,11 gram telah disisihkan 0,06 gram untuk kepentingan pengujian di BBPOM Pontianak, kemudian disisihkan kembali sebanyak 0,29 gram guna pembuktian perkara.

Sedangkan sisanya dengan berat 4,76 gram untuk dimusnahkan, dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang telah disediakan. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H, menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada bulan Mei 2020, TKP Jl. Merdeka Timur, desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir.

“Adapun tersangka DS (18) merupakan warga dari kabupaten Sanggau, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5), DS kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Wakapolres, dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Hotel Borneo Sekadau. Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku DS, tepatnya di depan warung kopi, Jl. Merdeka Timur, desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir.

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip tranparan yang berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Dalam bungkus rokok tersebut juga berisi satu lembar kertas alumunium foil,” kata Wakapolres.

“Kepada petugas, pelaku DS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa DS beserta barang bukti sabu ke Polres Sekadau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aji/Krisantus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: