banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

KY Kalbar:JPU Bisa Panggil Paksa Para Terdakwa Jika Absen Tiga kali Berturut Tidak Hadir Dalam Persidangan

Terdakwa Sudiyanto alias aseng hadir dalam sidang PN Tipikor
banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV.Com -Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasindo sebesar Rp 4,7 Miliar di Gelar  Pengadilan Negeri Tipikor  Pontianak 2 juni 2020  terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim  karena  JPU tidak bisa menghadirkan 3 orang terdakwa  dari Pejabat  PT.Jasindo pusat  untuk hadir dalam persidangan  sebagai  saksi terdakwa sudiyanto alias aseng atau saksi mahkota..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Ria Novita mengatakan, sidang mendengarkan saksi mahkot  dari masing masing terdakwa tidak semua nya hdir maka siding  ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Agenda sidang berikutnya masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi msing masing terdakwa .  “Mohon maaf ya, sidang hari ini kita tunda karena saksi yang akan diambil keterangan berhalangan hadir,”ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan jauh jauh hari setelah sidang terakhir dilakukan, saksi berjanji sanggup datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Namun pada tanggal 30 Mei 2020 dia mendapatkan kabar Kalau ketiga terdakwa  dara   Jasindo Pusat  akan hadir bahkan saksi sudah tes rapid test dan sudah membeli tiket pesawat, namun dibatalkan oleh pihak maskapai karena tidak mendapatkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI.

” Jadi Atas dasar alasan surat ijin keluar masuk tidak terbit yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang. Namun kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dua minggu ke depan untuk hadir dalam sidang,”kata Juliantoro.

Kordinator KY Wilayah kalbar Budi darmawan

Sementara itu, Koordinator Komisi Yudisial Kalbar, Budi Darmawan mengatakan, bahwa terdakwa punya hak. Tapi, ada batasnya apabila tiga kali berturut tidak bisa menghadiri sidang, maka melalui Jaksa Penuntut umum saksi bisa dipanggil secara paksa. Dan itu memang sudah diatur didalam KUHP dan Undang-Undang. “Saya berharap majelis hakim yang menangani kasus ini bisa berlaku adil dan tegas dalam memutus kasus dugaan korupsi ini,”ujarnya.(tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: