Pontianak,BorneoneTV.Com -Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasindo sebesar Rp 4,7 Miliar di Gelar Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 2 juni 2020 terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena JPU tidak bisa menghadirkan 3 orang terdakwa dari Pejabat PT.Jasindo pusat untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi terdakwa sudiyanto alias aseng atau saksi mahkota..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Ria Novita mengatakan, sidang mendengarkan saksi mahkot dari masing masing terdakwa tidak semua nya hdir maka siding ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Agenda sidang berikutnya masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi msing masing terdakwa . “Mohon maaf ya, sidang hari ini kita tunda karena saksi yang akan diambil keterangan berhalangan hadir,”ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan jauh jauh hari setelah sidang terakhir dilakukan, saksi berjanji sanggup datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Namun pada tanggal 30 Mei 2020 dia mendapatkan kabar Kalau ketiga terdakwa dara Jasindo Pusat akan hadir bahkan saksi sudah tes rapid test dan sudah membeli tiket pesawat, namun dibatalkan oleh pihak maskapai karena tidak mendapatkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI.
” Jadi Atas dasar alasan surat ijin keluar masuk tidak terbit yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang. Namun kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dua minggu ke depan untuk hadir dalam sidang,”kata Juliantoro.
Sementara itu, Koordinator Komisi Yudisial Kalbar, Budi Darmawan mengatakan, bahwa terdakwa punya hak. Tapi, ada batasnya apabila tiga kali berturut tidak bisa menghadiri sidang, maka melalui Jaksa Penuntut umum saksi bisa dipanggil secara paksa. Dan itu memang sudah diatur didalam KUHP dan Undang-Undang. “Saya berharap majelis hakim yang menangani kasus ini bisa berlaku adil dan tegas dalam memutus kasus dugaan korupsi ini,”ujarnya.(tim )