banner 120x600

Resmob Polda Kalbar Ringkus Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinsial R (31) diringkus dengan barang bukti 3 unit kendaraan sepeda motor
banner 120x600

 

Pontianak,BorneoneTV.Com .– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinsial R (31) diringkus dengan barang bukti 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curiannya. Rabu (3/6/2020)

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku diawali informasi di media sosial facebook mengenai sebuah kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku yang bermodus sebagai pembeli.

“Modusnya berpura pura sebagai pembeli kendaraan yang ditawarkan di Facebook, dengan dalih ingin mengecek kendaraan saat korban lengah motor langsung dibawa kabur” ujar Veris

Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tersebut, melalui tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (2/6), hasil intrograsi dan pengembangan pelaku tidak hanya beraksi satu kali” tambahnya.

Veris melanjutkan, terdapat 3 aksi pencurian yang dilakukan pelaku diberbagai daerah di Pontianak dan Kubu Raya. Pelaku juga merupakan penadah kendaraan hasil curian.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui juga pernah beraksi di Jalan Tekam Komplek Greenland dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota 1 kali dengan barang bukti sepeda motor merk honda Vario dan diwilayah Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Honda Vario..

“Jadi pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor dengan macam macam modus, dan juga sebagai penadah. Semua barang bukti sudah tim amankan” jelasnya.  Pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.(humas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: