Pontianak, BorneoneTV.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168,sebesar 4,7 milyar rupiah . Keempat orang terdakwa tersebut menjadi saksi mahkota dikarenakan saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Keempat terdakwa saksi mahkota itu yakni Thomas, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
“Hari ini agenda sidang menghadirkan empat orang terdakwa menjadi saksi mahkota yang saling bersaksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, Senin (15/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Riya Novita dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir. Dan para terdakwa juga didampingi empat orang kuasa hukum.
Keempat terdakwa dicerca berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum terkait kepemilikan kapal, penyewaan kapal, pemilik premi asuransi, kronologis kapal tenggelam, angkutan cargo kapal, klaim pengajuan asuransi hingga mekanisme pencairan oleh PT Jasindo.bahkan Jaksa Penuntut umum ,Julinatoro ,SH ,menunjukan Dokumen kepada Majelis hakim dan kepada Kuasa Hukum terdakwa aseng bahwa sesauai Dengan anggaran dasar pendirian Perusahaan ,perusahaan Pelayaran Bintang Kapuas Armada Hanya beroperasi diwilayah Perairan indonesaia ,namun kenyataan Perusahaan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada beroperasi sampai keluar negeri ,sehingga menimbulkan tanda tanya kenapa Kapal Tingang Labroy 168 yang tenggelam di Kepulauan Solomon (Australia ini bisa dicairkan PT. Jasindo asuransi cleam dari Aseng Direktur PT .Pelayaran Bintang Kapuas armada hanya sebagai penyewa Kapal Tongkang Labroy 168 ,dan proses pengajuan cleam asuransi pemilik kapal yaitu saudara Suryanto dari PT.Surya Bahtera Sejati tidak pernah dilibatkan .
Perkara korupsi di PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 Miliar. Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan PT Jasindo dan 1 swasta. Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.
Sidang Korupsi jasindo yang digelar Pengadilan Tipikor Pontianak ,baik mulai dari sidang gugatan perdata di PN Pontianak yang dimediasi Pengadilan negeri Pontianak ,sampai pada akhirnya pencairan cleam asuransi sebesar 4,7 milyar yang diendus kejaksaa adanya indikasi korupsi sehingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak mendapat soorotan dari Komisi Judisial Kordinator wilayah kalbar ,Budi Dharmanwan .Bhakan KY selalu hdir menyaksikan jalan proses persidangan dugaan korupsi Jasindo Tersebut .
yang jelas Komisi Yudisial miris melihat ending dari proses hukum terkait pemberatasan korupsi di kalbar. hakim pengadilan lebih suka menggunakan pasal dengan hukuman rendah dalam memutus perkara kasus korupsi. Hal inilah yang membuat hukuman bagi para koruptor selama ini rendah.Pasal yang sering didakwakan kepada koruptor adalah Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Padahal, selain pasal 3, juga terdapat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dapat digunakan. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sayangnya, majelis hakim lebih sering menggunakan pasal 3 sebagai putusannya, sehingga banyak koruptor yang dijatuhi hukuman penjara selama rata-rata 1-2 tahun saja paling tinggi. Penggunaan pasal ini akan membuka ruang diskresi hakim yang besar untuk memutus hukuman paling ringan. Ketika jaksa menuntut tersangka dengan pasal 2 dan 3, kemungkinan besar hakim akan memilih pasal 3 sebagai dakwaan.
Untuk itu, ke depan pengadilan Tipikor Pontianak dapat menghukum koruptor seberat-beratnya. Sebab, dampak dari korupsi dapat membawa kerugian dan menyengsarakan rakyat,seperti kasus Korupsi jasindo yang saat lagi di sidangkan hendaknya majelis hakim bisa menjatuhkan putusan hukuman yang seberatnya ,agar adanya upaya jera ,korupsi harus kita berantas dan tegakan hukuman ,jangan tumpul keatas tajam kebawah ,ungkap, Budi Darmawan . .
Komisi Yudisial berharap masyarakat juga turut memantau proses hukum. Mulai dari penyidikan sampai putusan di pengadilan. Kalau perlu, apabila ada oknum hakim yang berani mengobral hukum, silakan lapor Komisi Yudisial RI.(tim )