Singkawang BorneoneTV.Com – Jajaran sat reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar Kabupaten di kota Singkawang Kalimantan Barat.
Kaplres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalu kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan. Pengungkapan sindikat pemcuriaan kendaran bermotor (Curanmor) antar Kabupaten berdasarkan laporan beberapa korban yang mengaku telah kehilangan motor miliknya.
Dari laporan tersebut. Jajaran sat reskrim Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Guna mengetahui pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum polres singkawang.
“Dari serangkaian penyelidikan. Sat reskrim Polres Singkawang mendapat informasi bahwa sanya para pelaku sedang berada di bengkayang. Lalu anggota berkoordinasi bersama sat reskrim Polres bengkayang. Melakukan penangkpan para pelaku,” ujar kasat reskrim Polres AKP Tri Prasetyo.
Dari hasil pengungkapan. Sat reskrim Polres Singkawang bersama sat reskrim Polres bengkayang berhasil mengamankan barang bukti 5 unit unit sepeda motor beserta satu unit Kunci Letter T . Di mna kelima kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan yang di lakukan di Kota Singkawang.
“Dari lima kendaran 3 diantaranya merupakan hasil kejahatan yang di lakukan di wilayah Sagatani. Jalan veteran, dan jalan raya singkawang bengkayang. Kecamatan Singkawang Timur. Dimana semua hasil kejahatan yang di lakukan pada tahun 2020,” terang nya.
Dari pengungkapan yang di lakukan sat reskrim Polres Singkawang bersama sat reskrim Kabupaten bengkayang. Juga berhasil mengamankan 4 tersangka masing masing berinisial WN, SY, NG dan SA.
“Dari ke empat Tersangka satu di antara yang berinisial SA merupakan Anak Di bawah umur. Dimana peran SA sebagai pengantar para pelaku, atau turut serta melakukan kejahatan, Sedangkan WA, SY, dan NG merupakan otak pelaku atau pemetik,” ujar kasat reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo. Dari hasil curiannya dijual kepada konsumen di Bengkayang dan kota Singkawng dengan harga satu juta sampai satu juta lima ratus ribu rupiah h dimana uang hasil kejahatan untuk poya poya dan beli minuman keras .
Modus operandi keempat tersangka Curanmor ini bervariasi. Ada yang menggunakan kunci letter T dan dengan memutus kabel kontak. Dengan sasaran yang kendaraan yang terparkir.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka di ancam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun.” Tegasnya.(tim)