Pontianak, BorneOneTV.com_Pemuda Pancasila Kota Pontianak memberikan pernyataan sikap penolakan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan disahkanya oleh DPR dan DRR RI, di Markas MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak Jl ayani, Selasa 16/6/2020.
Amril Agam menyatakan, Pemuda Pancasila bertekad turun kelapangan di wilayah masing-masing jika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di berlangsungkan oleh pemerintah DPR dan DPR-RI, menurutnya Pemuda Pancasila diciptakan dan dilahirkan pada tahun 1959 adalah membasmi PKI (Partai Komunits Indonesia). “Ujarnya Ketua MPC Pemuda Pancasila kota Pontianak
Ia melanjutkan, Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karna dirinya lahir dari Pancasila dan tidak akan diam dan terus bergerak. “Petinggi-petinggi pemerintah yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus buka mata, telinga dikorek, mendengar aspirasi masyarakat jangan enak-enak perutnya sendiri”, ini bakal menjadi besar-besaran demo, bahkan kita mengepung yang mengesahkan RUU HIP bukan dipontianak saja seluruh Indonesia bahkan Pemuda Pancasila turun “Katanya
“Pumuda Pancasila akan mengajak masyarakat yang bukan bergabung di organisasi Pemuda Pancasila dan berjuang untuk tidak disahkan Rancangan Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)”
Dalam Pernyataan Sikapnya Pemuda Pancasila ada 5 poin pernyataan menolak tentang Rancangan Undang-Undang (RUU HIP)
1. Menolak adanya Rancangan RUU HIP sebab Pancasilanyang terdiri dari 5 sila merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan urutannyapun tidak boleh dirubah
2. Dengan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila jelas merupakan sebuah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan sangat berbahaya bagi eksistensi negara Indonesia kedepanya.
3. RUU HIP bersifat sekuler dan teistik sertabmenyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers, hal ini bisa memicu porak porandakan bangsa dan negara Indonesia.
4. RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila yang merupakan dasar ideologi negara, mestinya produk hukum perundang-undangan bangsa menjadi implementasi dari Pancasila.
5. RUU HIP harus ditinjau kembali sebab banyak bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai berpeluang membangkitkan munculnya Partai Komunits Indonesia (PKI).
Muhammad Firdaus menambahkan, meminta anggota DPR untuk peka terhadap tuntutan masyarakat, menolak RUU HIP dan kembali ke UUD TAP MARS No 25 tahun 1966 dimana Partai Komunis Indonesia dilarang, “ia menegas kepada DPR dan DPR-RI yang berada dipusat untuk mendengar aspirasi masyarakat dan pergerakan ini jika terjadi tidak hanya di Kalimantan Barat, dipastikan terjadi diseluruh Indonesia “Pungkasnya (Hadin)