Pontianak ,BorneoneTV .Com -Maraknya pertambangan emas tanpa izin (peti) di sejumlah daerah di Kalbar diantaranya di Sungai aya 1 Kecamatan Belitang hilir -Kabupaten Sekadau, ada sekitar 50 unit mesin dompeng yang beroperasi disana , di Kabuapten Sintang puluhan Unit mesin dompeng beropeasi ,dan Kapuas hulu ,selain puluhan unit mesin dompeng ,71 alat berat excavator juga digunakan penambang untuk melakukan aktivitas peti ,ujar Ibrahim MYH Investigator NCW kalbar kepada Awak media ,jumat sore di secretariat NCW kalbar di jalan paris 2 Komplek fajar permai b.8
Aktivitas pertambang tanpa izin sudah lama berlangsung ,ungkap Ibrahim seperti tak terbendung lagi oleh pemerintah daerah setempat dan institusi Polri dan TNI .Menurut data yang dihimpun NCW Kalbar sedikit ada 71 unit alat berat excavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas peti di Kapuas hulu diantranya di desa beringin, kecamatan Bunut hulu, bukan lagi menggunakan alat tradisional. tetapi sudah menggunakan sekitar 60 unit alat berat excavator. ironisnya, menurut investigator NCW Kalbar Ibrahim MHY aktivitas peti selama ini dibiarkan saja oleh instansi yang berwenang di Kapuas hulu .
Dari informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun NCW Kalbar dari berbagai sumber di lapangan k di kabupaten Sekadau,Sintang dan Kabupaten Kapuas hulu adanya aliran upeti yng mengalir ke oknum aparat dari cukong emas .diperkirakan sekitar 2 milyar rupiah uang dari Para penambang peti di kapusahulu yang mengalir r kekocek sejumlah oknum aparat ,Ngo dan pihak lainnya,rinciannya dugaan aliran dana dari peti sebagai berikut.
Menurut Ibrahim info yang diperoleh dilapangan ada dugaan perwakilan dari penambang memberikan setoran Rp. 3jt / Unit Exavator x sekitar 70 Unit bearti sekitar Rp. 210jt / bln untuk NGO dan Media Massa di Kapuas Hulu. Duitnya lari kemana ya ujar ibrahim ? sedangkan untuk Oknum2 tertentu Rp. 15 jt dan Rp. 6 jt / Unit / bln x 71 Unit. Untuk oknum Kecamatan sekitar Rp. 5jt / Unit / bln dar 70 Unit Exavator. Desa Rp. 4jt/unit / bln dari 79 exavator. Ini baru sebatas info dugaan. Berarti perkiraan total upeti sekitar Rp. 2 M lebih / bln terjadi dikapuas hulu .
Akibat aktivtas ini sungai Kapuas sebagai penghidupan masyarakat kalimantan barat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan dan lingkungan karena proses pengolahan hasil tambang banyak menggunakan mercuri (air raksa) bisa mengancam kesehatan manusaia khususnya masyarakat yang hidup sepanjang bantaran sungai kapuas sehari hari ketergatungan hidup pada air sungai kapuas .investigator nusantara corruption watch (ncw) kapuas hulu meminta markas besar (mabes) polisi republik indonesia (polri) turun tangan untuk melakukan tindakan hukum secara tegas terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) yang menggunakan alat berat excavator di wilayah kabupaten kapuas hulu, provinsi kalimantan barat.(tim )
“