Pontianak ,BorneoneTV.Com_ Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, Sik., M.M menuturkan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Pukul 24.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembuangan Bayi yang terjadi ditempat Pembuangan Sampah Jalan Parit Pangeran Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, yang dilakukan seorang wanita berinisial D als L (21th/Pr) yang mana pelaku tersebut adalah orang tua kandung bayi tersebut.
Menurut dari keterangan Saksi mata Bayi tersebut ditemukan disuatu bak tempat pembuangan sampah dimana kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dimasukan ke dalam kotak kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong. Selanjutnya saksi membawa bayi tersebut ke Pukesmas terdekat untuk melakukan pertolongan, Ujar Kapolresta Pontianak Kota.
mendapatkan informasi dari masyarakat (bos tempat pelaku berkerja) dimana atas keterangan yang bersangkutan mencium bau amis dari kamar pelaku dan setelah dicek terdapat bercakan darah yang menempel dikasur tempat tidur korban. Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara Setelah di cek bahwa sprei yang di gunakan untuk membungkus bayi dan sprai yang berada di kamar terlapor identik, Ucap Kapolresta Pontianak Kota.
Atas keterangan tersebut personil Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan mengamankan pelaku Pelaku an. D als L (21th/Pr). Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya.
Kemudian Pelaku dan beserta Barang Bukti diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuataannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77b Jo 76b UU No.35 TA. 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 TA. 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP. Ujarnya
(Humas)