Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pontianak.BorneOneTV.Com _ AL (37) dan HS (30, aktor intelektual kasus ilegal logging di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar,Sungai
Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, telah di tetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak,beberapa waktu lalu.

AL dan HS merupakan pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka untuk melakukan pembalakan kayu di
kawasan hutan tersebut. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita petugas.

Kedua tersangka terancam Pasal 82
Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang
mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka.

Menurut Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa“Penyidik
masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan
pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP, Sungai
Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas
Keberhasilan
penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan,Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres,”ujar Subhan. (Tim Gakkum/Dd).

%d blogger menyukai ini: