BeritaKab Kubu Raya

Ketua Matakin Kalbar Resmikan Kelenteng Kam Tian Thai Ti Desa Mekar Baru

×

Ketua Matakin Kalbar Resmikan Kelenteng Kam Tian Thai Ti Desa Mekar Baru

Sebarkan artikel ini

Kuburaya,BorneoneTV.Com _Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Kalbar, Sutadi, SH meresmikan Kelenteng Kam Tian Thai Ti di Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (5/7).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Matakin Kalbar Sutadi dan didampingi Sekretaris Matakin Suryanto, Ketua Pengurus Kelenteng Kam Tian Thai Ti, Jap Bui Nen, Ketua Makin Kubu Raya, Liau Lip Tie, Ketua Makin Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen, Ketua Umum Yayasan Makmur, Yo Nguan Cua.

Menurut Ketua Pengurus Kelenteng Kam Tian Thai Ti, Jap Bui Nen, pembangunan Kelenteng ini memakan waktu 5 bulan untuk diselesaikan sampai diresmikan.

“Kita butuh waktu 5 bulan untuk selesaikan pembangunannya,” kata Jap Bui Nen saat menyampaikan laporannya.

Lokasi tanah yang sekarang menjadi bangunan Kelenteng Kam Tian Thai Ti ini merupakan tanah hibah dari Lim Liak Song.

“Lim Liak Song Tuan Tanah yang menyumbangkan lahannya untuk kita bangun Kelenteng Kam Tian Thai Ti di Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya. Kami atas nama pengurus mengucapkan terima kasih kepada Bapak Lim Liak Song,” ucapnya.

Kelenteng Kam Tian Thai Tie ini merupakan sebuah kelenteng yang menjadi rumah ibadah umat Khonghucu di Desa Mekar Baru yang tidak jauh dari lokasi Kelenteng yang baru diresmikan.

Awalnya, Kelenteng ini ada disisi kanan kelenteng, namun karena usia kelenteng sudah berumur dan rapuh dikarenakan tanah terdampak abrasi, lalu dipindahkan lagi untuk menghindari dampak abrasi tetap kena dampak abrasi, dan akhirnya, Pengurus mengambil langkah antisipasi dampak abrasi lalu dipindahkan untuk ketiga kalinya.

Kelenteng ini sebelum dibangun sempat terbakar, namun karena mujizatnya luar biasa sehingga kebakaran menyisahkan papan nama di altarnya.

“Bulan Pebruari lalu, merupakan awal dari pembangunan kelenteng ini diatas lahan seluas 25×45 meter persegi dan bangunan kelenteng seluas 47,7 x 11 meter,” jelasnya.

Sementara, Ketua Matakin Kalbar Sutadi mengatakan sesuai sabda Nabi Khonghucu apabila diri kita ingin maju, bantulah orang lain maju. Jika kita ingin tegak bantulah orang lain tegak.

“Agama Khonghucu, kalau kita mau bangun rumah ibadah Khonghucu itu tidak masalah karena Agama Khonghucu sudah diakui sebagai Agama resmi di Indonesia,” kata Sutadi.

Dikatakannya, Agama Khonghucu itu bukan agama baru. Adanya agama Khonghucu di Indonesia ini seiring dengan masuknya orang Tionghoa di Indonesia.

Untuk resminya agama Khonghucu mulai diakui dengan Ketetapan Presiden No 1 Tahun 1965. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa adapun Agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu.

“Sejak Tahun 1965, sudah disebutkan 6 Agama yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, aturan-aturan yang bertentangan dengan Inpres No 14 Tahun 1967 akhir dicabut dengan Inpres No 6 Tahun 2000.

“Aturan yang mengikat umat Khonghucu dalam menjalankan Ibadahnya dicabut dengan Inpres No 6 Tahun 2000,” katanya.

Selain itu, saat ini Kanwil Kemenag Kalbar sudah mempunyai Pembimas Agama Khonghucu yang mewadahi semua aktifitas Umat Khonghucu di Provinsi Kalbar dan di Kemenag Kota Pontianak juga sudah mempunyai Penyelenggara Agama Khonghucu.

“Kita harapkan, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten/Kota di Kalbar juga akan memiliki Penyelenggara Agama Khonghucu,” harapnya.

Kemudian Sutadi juga meminta Umat Khonghucu di Desa ini untuk dapat membangun toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama disini.

Tidak lupa juga, Ketua Matakin Kalbar menyampaikan bahwa saat ini daerah kita sedang mengalami wabah Covid-19 dan pemerintah menganjurkan untuk selalu menjalankan Protokol Kesehatan. (Lay).

%d blogger menyukai ini: