Jakarta-BorneoneTV.Com _Karena telah menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka,Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka ditetapkan sebagai kersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK, pada (6/7/2020).
AD (51),oknum Kepala Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KLHK menetapkan Heris Sunandar yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat dirampas negara.
Selain itu,KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu Sdr. H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Selain itu Apin Kembang juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini Handrian alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungai liat.
Disamping itu Penyidik juga sudah menetapkan sdr. DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec.Sungailiat Kab. Bangka sebagai DPO. Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO Harianto Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang mengingatkan, “DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk”.
Berkaitan penetapan AD sebagai tersangka Harianto menambahkan, “Penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum
Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan ilegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur. Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) Oknum Kepala Desa bersama sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti, bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti”.
Harianto menambahkan, “Sdr. AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya”
Atas tindakan ini, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal
22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Supartono, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan
sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas. “Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan
tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya,saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkas Supartono. (Tim Gakkum KLHK/Dodi).