4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar Di Tuntut Hukuman 1 Tahun 7 Bulan

Pontianak,BorneOneTV.com_-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Kasus Korupsi PT. Jasindo senilai 4.7 Miliyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak Kalimantan Barat, “Selasa 7/07/2020  menuntut kepada empat terdakwa,  yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, sekaligus pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada masing masing 1 tahun 7 bulan dan denda  seratur juta rupiah .

Menurut Juliantoro, SH.  jaksa penuntut umum ,tuntutan 1 tahun 7 bulan ini berdasarkan undang undang korupsi ,jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntuan nya antara satu tahun enam bulan sampai dua tahun

Atas tuntutan tersebut ,Budi dharmawan sebagai kordinatror KY kalbar menyatakan, secara pribadi, dirinya kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari awal penyidik dari kejaksaan mengajukan dakwaan 2 pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Ia melanjutkan, pihak jaksa tetap pada koridor di pasal 2 sebenarnya karna hal ini merupakan korupsi dan dunia sudah sepakat bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinarycrime). Menurutnya tuntutan 1.7Tahun nanti melihat sendiri karna sekarang sudah hampir ditangan hakim dan masih ada 1 tahap lagi yaitu tahap pembelaan dari tuntutan setelah itu baru hakim memutuskan perkara, “Ujar budi .

Menurutnya hakim harus  berani mengambil keputusan dalam perkara Korupsi PT Jasindo dan tidak salah untuk mencantumkan pasal nomor 2 asal hakim tidak menuntut lebih ancaman yang di kenakan .

Ia berharap dengan kasus Korupsi harus benar-benar tegas, benteng terakhirnya ada di pengadilan, makanya dirinya sebagai pengawasan Hakim mengikuti betul-betul sampai eding karena melihat perkara korupsi PT Jasindo tidak menutup kemungkinan masuk agin, tapi secara ensting naluri memang benar-benar dalam dakwaan, ia pun berharap perkara Korupsi PT Jasindo bisa di tepis.

Komisi Yudisial masih optimis tentang mekanisme rentut sesuai undang undang ,ada hal yang membuat JPU  goyang untuk tuntutan tidak semerta-merta tuntutan langsung turun ada proses Rentut pasti ada permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (kejagung). ini yang bermasalah deliverynya yang bisa menetapkan dan KY tidak bisa berwenang disitu, misalnya ada hal-hal summer tentag Kejaksaan bisa melaporkan ke KY dan akan meneruskan ke KOMJA.

Sidang Kasus Korupsi Asuransi Jasindo yang di pimpin Ketua  majelis hakim PN tipikor Pontianak Iriana SH  akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kuasa hukum masing masing terdakwa terkait dakwan jaksa 1 tahun 7 bulan penjara .(team )

%d blogger menyukai ini: