banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Rupinus Hadiri Presentasi Konsultansi Perencanaan Jalan Nanga Mahap dan Jalan SP- 2 Kumpang Ilong

banner 120x600

Sekadau, BorneOneTV.com – Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si Hadiri Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap dan Jalan SP- 2 Kumpang Ilong Kecamatan Belitang, Kegiatan Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana T.A 2019 Kabupaten Sekadau di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Sekadau, Jumat, (10/7).

Selain dihadiri bupati,  rapat konsultasi itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Cumondo Trisno, SH, Kepala BPBD Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Perwakilan Inspektur Kabupaten Sekadau, dan Peserta Persentasi Laporan Akhir, serta PT. Sinergi Karya Utama.

Dalam rapat persentasi itu Bupati Sekadau Rupinus menuturkan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi ini sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.

Untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang selanjutnya disebut hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Dikatakan Bupati, proses mendapatkan dana hibah ini memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai dari usulan yang disampaikan Ke BNPB Tahun 2015, kemudian verifikasi usulan yang pada akhir tahun 2017 dan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) ditandatangani tanggal 11 Desember 2019 serta dana masuk Rekening Kas Umum Daerah Tanggal 30 Desember 2019.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi ini diharapkan konstruksi yang dibangun lebik baik dari konstruksi sebelumnya dan lebih aman terhadap bencana sesuai dengan build back better and safer (membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman) yang tercantum dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kerugian akibat dari bencana yang terjadi dimasa yang akan datang ” ucap Rupinus.

Terakhir dalam arahannya orang nomor satu di bumi lawang kuari ini berharap agar SKPD terkait dapat melaksanakan kegiatan hibah ini dengan baik, tepat waktu dan tepat mutu sehingga benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat terutama yang berada di lokasi rawan bencana.

“saya minta SKPD terkait dengan sungguh melaksanakan kegiatan hibah ini dengan baik,  tepat waktu dan tepat mutu, sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Rupinus yang juga pernah menjabat wakil bupati sekadau periode 2010-2015. (Krisantus)

%d blogger menyukai ini: