Pontianak.BorneOneTV.Com – M.Yuli Armansyah alias Maman dilaporkan oleh Y. Aloysius Rewa ke Dewan Adat Dayak Kota Pontianak atas perbuatan sepihak, menikahi putrinya Yolanda tanpa meminta restu dan sepengetahuan dari pihak keluarga beberapa waktu lalu.
Menurut Y. Aloysius Rewa,”putrinya, Yolanda sebelumnya sempat magang di kantor DPRD Kota Pontianak. Namun tingkah lakunya mengundang kecurigaan pihak keluarga karena jarang berada di rumah. Dan setelah dicek ternyata putrinya sedang berada di rumah M.Yuli Armansyah alias Maman, yang belakang baru diketahui jika keduanya telah melaksanakan pernikahan dan pindah agama secara diam-diam, tanpa meminta restu dari kedua orang tua serta pihak keluarga.
Atas perbuatannya tersebut, Y.Aloysius orang tua kandung Yolanda merasa tidak terima dan melaporkan permaslahan tersebut kepada Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
Pihak DAD Kota Pontianak lansung merespon laporan dari Y. Aloysius Rewa, orang tua kandung putri tertuanya Yolanda. Dan oleh DAD Kota Pontianak kedua belah pihak dihadirkan dalam pertemuan yang dilaksanakan, di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Sabtu (11/7/2020).
Dari hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Biro adat DAD Kota Pontianak, Matius dan Sekretaris DAD Kota Pontianak, Agustinus, serta dihadiri oleh Ketua Adat Dayak Suru dan seluruh pihak keluarga Y. Aloysius Rewa, memutuskan, jika perbuatan yang dilakukan oleh M.Yuli Armansyah alias Maman dinyatakan bersalah dan telah melanggar adat istiadat dari suku dayak Suru, Kapuas Hulu dalam hal berumah tangga. Dan dari pihak M.Yuli Armasyah alias Maman juga mengakui semua kesalahannya, serta bersedia untuk membayar tuntutan adat dari pihak keluarga Yolanda.
Simon Petrus,Ketua Suku Adat Dayak Suru mengatakan,”ada 6 poin adat yang dilanggar oleh M.Yuli Armansyah alias Maman, dengan nilai adat yang harus dibayar sebesar 450 juta rupiah. “Dan menurut Simon Petrus, M.Yuli Armasyah alias Maman menerima tuntutan adat yang dikenakan,namun masih meminta waktu untuk penyelesaiannya. (Dr).