Pontianak.BorneOneTV.Com – Temenggung Adat Suku Dayak Suru, Kapuas Hulu beserta perwakilan dari pihak orang tua Yolanda mendatangi kantor DPRD Kota Pontianak, di Jalan Sultan Abdurrahman,Sungai Bangkong, Pontianak,Kalimantan Barat,pada (17/7/2020).
Kedatangan dari pihak Temenggung Adat Suku Dayak Suru, A. Hudang beserta perwakilan dari orang tua Yolanda ke kantor DPRD Kota Pontianak untuk melakukan audensi dengan pihak Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak,terkait perbuatan dari oknum anggota DPRD Kota Pontianak M.Yuli Armasyah yang menikahi seorang mahasiswi bernama Yolanda, yang sedang melakukan tugas magang di Kantor DPRD Kota Pontianak secara diam-diam,tanpa meminta ijin dari kedua orang tuanya.
Menurut Temenggung Adat Suku Dayak Suru, A. Hudang,”dalam audensi bersama Badan Kehormatan Dewan,pihaknya telah menyampaikan semua permasalahan yang terjadi, terkait perbuatan serta pelanggaran adat yang telah dilakukan oleh anggota DPRD Kota Pontianak M.Yuli Armansyah.
“Permasalahan tersebut sudah diputuskan dalam persidangan adat dan bersifat final, jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Dan saya minta agar saudara M.Yuli Armansyah bertanggung jawab atas semua perbuatannya,”kata A.Hudang.
Paman Yolanda, Paulus Alexsander yang hadir dalam audensi berharap agar badan kehormatan dewan secepatnya membuat keputusan secara tertulis, terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh oknum anggota DRPD Kota M. yuli Armansyah tersebut, karena apa yang dilakukan oleh M. Yuli Armansyah selain telah menikahi serta memindahkan agama Yolanda secara sepihak, juga telah membuat gaduh didalam keluarga. Sehingga harus segera dituntaskan permasalahannya,”
Paulus Alexsander juga berharap agar M.Yuli Armansyah segera menyelesaikan adatnya,”harapnya.(dr).