banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sekda Kalbar Apresiasi DLH dan Kehutanan Kalbar Terkait MoU Pemegang Izin Usaha dengan Masyarakat

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV.com-Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar A.L Leysandri memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Kalbar yang telah menadatangani Naskah Kerjasama antara pemegang Izin Usaha degan Masyarakat di dalam dan sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai perwujudan Green Collaboration dalam mendorong perekonomian Masyarakat pada areal bernilai Konservasi Tinggi di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (25/8).

“Saya sangat mengapresiasi terkait Kerjasama yang di inisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar terkait Penandatangan Naskah Kerjasama antara Pemegang Izin Usaha dengan Masyarakat di dalam sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu,” puji A.L Leysandri saat menghadiri dan memberi arahan pada acara Penandatanganan Naskah Kerjasama antara pemegang Izin Usaha degan Masyarakat di dalam dan sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai perwujudan Green Collaboration dalam mendorong perekonomian Masyarakat pada areal bernilai Konservasi Tinggi.

Penyelenggaraan penandatanganan naskah kerjasama ini di maksudkan agar terjalin kolaborasi yang dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berada di dalam sekitar wilayah kerja pemegang izin dalam hal ini potensi Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tetap memegang teguh prinsip keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam.

Salah satu sumber daya alam yang sangat potensial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang hidup, beraktifitas dan menggantungkan pencaharian ekonominya dari sumber daya alam setempat adalah Hasil Hutan Bukan Kayu yang tentunya harus dikelola dengan konsep pengelolaan kawasan masyarakat dan menjamin pemiliharaan dan peningkatan nilai konservasi tinggi tersebut sehingga upaya memperluas akses serta mendorong perekonomian masyarakat yang berada di dalam dan sekitar areal bernilai konservasi sekaligus menjaga kelestariannya dapat berjalan dengan baik yang sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yakni mewujudkan masyarakat sejahtera dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Masih kata Leysandri sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Gubernur Kalbar melalui Keputusan Nomor 579/DPMD/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang lalu telah mencanangkan 157 Desa sasaran percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian Desa Provinsi Kalbar yang tentunya wajib di dukung oleh seluruh pihak, baik Pemerintah, Swasta, Perguruan Tinggi, LSM maupun Masyarakat itu sendiri.

“Dari 157 Desa yang dicanangkan tersebut terlihat bahwa hampir seluruh Desa memiliki nilai faktor Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) yang relatif lebih rendah jika dibanding nilai faktor Indeks Ketahanan Sosial (IKS), hal ini menunjukkan bahwa ada tantangan yang cukup serius kedepannya bagi kita semua untuk berupaya meningkatkan nilai faktor ekonomi masyarakat Desa sembari juga meningkatkan nilai faktor lingkungan,” jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya terobosan Pemprov Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar upaya bagaimana memanfaatkan hasil Hutan untuk membangun perekonomian masyarakat.

Kegiatan pelaksanaan penandatanganan masing-masing antara pemegang izin dengan kelompok masyarakat yakni :
1. Antara PT. Ekosistem Khatulistiwa Lestari yang merupakan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dengan kelompok Nelayan Mungguk Linang yang berkedudukan di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

2. Antara PT Kandelia Alam yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan Kelompok Usaha Bersama Mentari Alam Lestari yang berkedudukan di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

3. Antara PT. Mayangkara Tanaman Industri yang merupakan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Tani Tanjung Maju yang berkedudukan di Dusun Tanjung Jangan Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.

4. Antara PT. Wana Subur Lestari yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Anyaman Tuah Katalino yang berkedudukan di Desa Radak 2, Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. (Lay).

%d blogger menyukai ini: