Pontianak,BorneOneTV.com_Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L. Leysandri, menghadiri Rapat Koordinasi Pergub No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam hasil rapat tersebut Sekda mengatakan penyempurnaan Pergub No.110 Tahun 2020 berkaitan dengan sanksi yang dikenakan dalam bentuk denda administratif maupun kerja sosial.
“Supaya satu persepsi kita finalisasi, operasionalnya seperti apa ketika kita melakukan tindakan administratif, misalnya denda atau kerja sosial itu harus dijelaskan”, kata Sekda Prov. Kalbar di Ruang Coffee Morning Polda Kalbar, Kamis (27/08/2020).
Sekda Kalbar menegaskan Pergub No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini sudah final hanya membahas sanksi operasional.
“Seperti sanksi kerja sosial, menebas rumput atau menyapu dimana itu yang harus terukur. Begitu juga dengan denda administrasi jika masuk ke kas daerah, siapa yang akan mengelolanya”, ujar A.L. Leysandri, Sekda Kalbar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengirim dan meminta masukan dalam bentuk teknis.
“Jadi ada bentuk teknis, nah, nanti Pemprov akan minta masukan dan dikirim ke Polda, Kodam, Danlantamal, Danlanud, Kajati, Untan dan lain-lain”, ungkapnya.
A.L. Leysandri juga menjelaskan tujuan rapat ini bukan hanya tentang sanksi tapi mensosialisasikan pola hidup baru (new normal) dengan menggunakan masker, cuci tangan,dan jaga jarak.
“Sanksi itu hanya untuk orang yang tidak patuh, tapi tujuan utamanya pemahaman bersama bahwa kita mencoba pola hidup baru dari pandemi Covid-19 ini”, tegas Sekda Kalbar.(Adpim Setda Prov Kalbar/Hadin)