BeritaKab Sambas

Pembabatan Hutan Gunung Selindung Secara Ilegal, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

×

Pembabatan Hutan Gunung Selindung Secara Ilegal, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Sebarkan artikel ini

Sambas, Borneonetv.com- Pembabatan Hutan Gunung Selindung secara Ilegal oleh pihak Swasta ( Djong Haryanto) yang berdomisili di Jakarta Utara, berlenggang Bebas, dan membabat dengan Leluasa sehingga Menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, Tanpa ada teguran maupun Larangan oleh Pihak Desa Salatiga, instansi maupun Institusi terkait, terkesan adanya pembiaran dan lemah nya kontrol serta pengawasan. Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa,( 25/8/2020)

Hutan merupakan Paru- paru dunia Hal ini wajar mengingat jumlah pepohonan yang ada di dalam kawasan hutan ini bisa mendaur ulang udara dan menghasilkan lingkungan yang lebih sehat bagi manusia, kelangsungan makhluk hidup yang ada di dalam nya, apajadinya kalau Hutan itu di babat secara Ilegal tanpa memiliki Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan siapa yang bertanggung jawab.

Bahkan untuk mendatangkan alat berat di lokasi tersebut, Pihak Swasta tidak mengantongi ijin penggunaan alat berat oleh Departemen
Kehutanan dalam hal ini Dirjen KSDA, Bahkan Alat berat dengan Leluasa nya keluar masuk di lokasi Pembabatan Hutan Gunung Selindung tanpa ada peringatan maupun Larangan dari pihak terkait.

Pembabatan Hutan Gunung Selindung seluas 8 hektare yang dibabat Secara ilegal oleh pihak swasta ( Djong Haryanto), sekarang lagi disorot oleh Masyarakat, LSM Wapatara karena
Diduga wilayah tersebut Masuk dalam Hutan Konservasi atau Hutan Penyangga.

Dari kegiatan perambahan Hutan Secara Ilegal, berdampak kepada Air bersih masyarakat dekat kawasan hutan tersebut menjadi keruh bercampur lumpur ketika Hujan tiba, belum lagi dampak dari bencana alam yang di akibatkan Hutan Gundul, bahkan habitat hewan, ekosistem menjadi rusak, tumbuh- tumbuhan yang ada di hutan itu hilang. Kegiatan ilegal itu Tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosialnya.

Kepala Desa Salatiga, Hamdani mejelaskan, Lahan tersebut sudah di beli oleh pihak swasta (Djong Haryanto), status surat dalam bentuk SKT, pembabatan hutan seluas 8 Hektar menggunakan alat berat tidak memiliki ijin, Pihak Desa tidak melaporkan Hal tersebut kepada Instansi, maupun Institusi terkait, namun hanya memberikan teguran secara Lisan, akan tetapi tidak di indahkan, tetap melakukan pembabatan Hutan seluas 8 Hektar hingga selesai.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), H Eko Susanto, mengatakan bahwa kegiatan perambahan Hutan Gunung Selindung tidak memiliki ijin secara tertulis maupun lisan kepada pihak Perkim LH, Kepala desa maupun camat mengatakan kegiatan ini tidak memiliki ijin. persoalan ini akan di kaji secara bersama, harus nya setiap kegiatan didekat hutan lindung harus memilik ijin, persoalan ini akan di Tapis terlebih dahulu kegiatan nya apa, dan Jika terjadi pelanggaran, akan kita proses sesuai aturan Hukum yang berlaku, Jelas Eko.
( Dedi Anggara)

%d blogger menyukai ini: