Pontianak,BorneOneTV.com-Berdasarkan surat panggilan pada tanggal 5/8/2020 lukman dijemput langsung dikediamnaya dibawa kekantor Polres Sambas, dan ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur tanpa adanya permulaan bukti yang cukup dan bukti yang cukup
Surat perintah penangkapan Nomor : SP Kap / 71 / VIII / 2020 / Reskrim dan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 67 / VIII / 2020 / Reskrim
Edi Aswan S.H penasehat Hukum tersangka Lukmanul Hakim, Menjelaskan berdasarkan permohonan Lukmanul Hakim (tersangka) pada tanggal 6 Agustus 2018 sudah melakukan pernikahan secara sirih dengan Anggi yang sebagai wali merupakan Ayah kandung saudari Anggi yang bernama Karnain Bin Salip. Ujarnya Edi Ke wartawan Borneonetv di Pontianak “Kamis, (27/8/20)
Ia melanjutkan dari hasil perkawinan tersebut Lukmanul Hakim (tersangka) dan Anggi lama menikah bahkan sudah di karuniai 2 anak dari pernikahan tersebut
Menurut Edi Aswan S.H ditetapkannya Lukmanul Hakim sebagai tersangka tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tanpa adanya bukti permulaan “bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 Jo pasal 184 ayat 1 (KUHAP) haruslah ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 ayat 1 (KUHAP) setidaknya ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Ucapnya Edi
Berangkat dari bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Lukmanul Hakim (Pemohon) sangat meragukan dalam hal ini minimal 2 alat bukti yang dimiliki termohon, dimana dasar dari laporan Polisi Nomor : LP. 177 / VIII / 2020 / Kalbar Res Sambas 27 Juli 2020. Lukmanul Hakim di duga melakukan persetubuhan dengan seorang anak dibawah umur, sedangkan status Lukmanul Hakim telah menikah dengan Anggi Binti Karnain dan memiliki 2 anak dibuktikan dengan surat pernyattaan dengan kekuatan hukum dari orang tua korban.
Berdasarkan uraian fakta terlihat “bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup” sangatlah lemah dan tidak berdasar dimana termohon hanya terkesan memaksakan bahwa penetapan Lukmanul Hakim (tersangka) telah terpenuhi dari sisi formalitas alat bukti. Semestinya alat bukti tidak hanya dilihat dari sisi jumlah, akan tetapi harus dilihat dari sisi kualitas alat bukti, sehingga pemohon melihat upaya paksa Lukmanul Hakim menetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum dari tersangka mengambil langkah praperadilan institusi Polres Sambas karena dinilai sangatlah arogansi dalam kekuasaan dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum. “Pungkasnya Tim