Pontianak, BorneOneTV.com_Tim gabungan Dinas Kesehatan Satpol-PP bersama TNI-Polri mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di sejumlah Cafe dan tempat hiburan malam Kota Pontianak dalam rangka menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.
Kesempatan ini juga tim gabungan melakukan razia pengendara motor di Jalan Budi Karya Pontianak, dan dilakukan Swab Test jika kedapatan tidak memakai masker
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu Widoyono, mengatakan penanganan pencepatan Covid-19 di Kota Pontianak runtin melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin di sejumlah titik kota Pontianak. “Sabtu (12/9/2020)

“Kebetulan setiap malam minggu rutin melakukan kegiatan, menerapkan peraturan Walikota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 dan melakukan Swab test kepada masyarakat yang tidak memakai masker”. Kata Sidiq Handanu Widoyono
Ia menegaskan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan di kenakan denda 200.000 perorangan, sedangkan pelaku usahanya yang tidak mengikuti protokol kesehatan dikenakan denda 1.000.000.” Tegasnya
Sampai saat ini sudah kesekian kalinya tempat yang dikenakan denda, namun puluhan orang dan termpat usaha yang terjaring razia dan sebagian merupakan warga luar Kota Pontianak.
Ia juga menghimbau untuk masyarakat luar Kota Pontianak agar menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada di kota Pontianak sesuai protokol kesehatan, dan semua yang kedatapan tidak memakai masker dan pelaku usaha tidak mengikuti protokol kesehatan di kenakan denda.
“Bila mana ditemukam positif maka usahanya akan dilakukan strelisasi dan otomatis di tutup sementara” Kata Sidiq Handanu Widoyono
Sampai saat ini penambahan kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 4 orang terkonfirmasi dengan jumlah keseluruhan sekitar 180 orang terkonfirmasi Covid-19, dan 18 orang masih di isolasi Kota Pontianak. “Pungkasnya
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syf Adriana, menambahkan untuk masyarakat tidak memakai masker di kenakan denda 200.000 dan pelaku usaha 1.000.000. Ujarnya Syf Adriana
Hingga saat ini yang dikenakan denda sekitar 50 orang yang di kenakan sanksi melalui Satpol-PP, dan 23 memilih kerja sosial sisanya denda 200.000 perorangan, juga pemilik usaha yang mengulangi tidak mengikuti protokol kesehatan akan ditinjau perijinannya
Untuk pembayaran denda sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan melalui transfer ke rekening Kasda.” Kata Syf Adriana
Dandim 1207 BS Pontianak, Kolonel Inf. Jajang Kurniawan, menegaskan kegiatan malam ini dikhususkan merazia masker baik tempat hiburan maupun dijalan raya yang berlalu lintas yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan swab test dengan tujuan meyakinkan masyarakat lebih disiplin lagi menggunakan masker dan protokol kesehatan
Saat ini masyarakat masih belum mematuhi protokol kesehatan, karena masih banyak yang terjaring tidak menggunakan masker, dan ini tantangan untuk kita semua agar setiap saat memakai masker dan patuh protokol kesehatan. “Pungkasnya (Hadin)