Sekadau, BorneOneTV.com – KPU Sekadau mengelar Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Bupati dan wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Kamis (24/9).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengungkapkan tahapan demi tahapan penting sudah di lakukan KPU Sekadau dengan mengedepankan protokol kesehatan di setiap kegiatan. terhitung sejak pendaftaran sampai pemungutan nomor urut.
Adapun tahapan selanjutnya yang akan di lakukan KPU Sekadau, ialah kampanye. mengingat Pilkada tahun ini ditengah pandemik covid-19, maka KPU melarang sejumlah kegiatan lain mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.
KPU pun melarang sejumlah kegiatan lain selama masa kampanye pada Pilkada 2020, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Diantaranya konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah”. Terang Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban
Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Larangan tersebut berlaku sejak 26 September-5 Desember 2020. (Krisantus).