banner 120x600

Aksi Anarkis Massa, PT. SRM Rugi 15 Milyar

banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV.com_PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kabupaten Ketapang, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada 23 September 2020.

Laporan tersebut terkait aksi tindakan anarkis, pencurian dan pengrusakan oleh sejumlah massa pada 17 September 2020 lalu. Di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, “ujarnya kepada awak media. Jumat (25/9/2020) Sore

Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto mengatakan, terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar, lantaran berbagai fasilitas perusahaan yang rusak dan tindakan anarkis, juga kehilangan 2 emas batangan dengan total berat sekira 4,8 kg yang tersimpan didalam brangkas baja perusahaan. Hingga saat ini, kerugian perusahaan sekitar 15 milyar atas peristiwa tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Kalbar atas adanya pengrusakan, pencurian dan penganiayaan, pada 23 September 2020, dan untuk sementara yang kita Laporkan dengan data yang ada, kerugian hingga 15 milyar, kami belum mengecek semuanya. Namun sampai saat ini aktivitas perusahaan belum berjalan,” terangnya

Lanjutnya, atas laporan tersebut, pihaknya akan segera mengajukan sejumlah saksi untuk di periksa oleh Polda Kalbar terkait peristiwa tersebut. Namun dengan situasi yang sudah terjadi di wilayah pertambangan Kecamatan Tumbang Titi, pihaknya pun menepis sejumlah isu dan informasi yang beredar.

Kemudian terkait adanya informasi yang beredar mengenai tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di PT. SRM, hal tersebut tidaklah benar, dikatakannya, seluruh pekerja asing tersebut pekerja legal yang dilindungi undang – undang.” Tegasnya Wawan

“kami punya data – datanya, semuanya ada lengkap datanya. Yang benar tenaga kerja asing tertahan di karenakan ada Pandemi Covid 19, dan tidak bisa pulang ke negerinya,”ujarnya.

Terkait perizinan Tambang PT. SRM, tidak ada masalah dan seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan sudah sesuai aturan dan legal. “Kalau tidak ada izin, tambang ini tidak akan beroperasi sampai sekarang,”kata wawan

Perizinanya semua resmi sudah di perpanjang sebagaimana keputusan badan koordinasi penanaman modal nomor 40 / I/IUP/PMA/ 2020 kepada PT. Sultan Rafli Mandiri.

Akibat peristiwa tersebut, seluruh karyawan dan perusahaan sendiri tidak merasa aman, sehingga pihaknya akan meminta kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada seluruh karyawan yang nantinya akan bekerja kembali, kalau tidak kasihan, karena sebagian karyawan merupakan warga disana.”Pungkasnya Hadin

%d blogger menyukai ini: