Sambas, BorneOneTV.com_Polsek Tebas mengamankan seorang pria berinisial JA (27 Tahun) di rumah warga yang beralamat di Dusun Muara Dungun, Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. “Rabu (14/10/2020)
JA (tersangka) diamankan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, EW (korban, 20 Tahun)
Barang bukti yang diaman, pakaian korban, buku nikah korban, buku nikah tersangka, sebilah pisau dapur
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di ruangan dapur rumah orang tua korban yang terletak di Dusun Muara Dungun, Desa Pangkalan Kongsi Kec. Tebas Kabupaten Sambas dan 2 orang saksi Misnah dan Suriani
EW (Korban) pamitan kepada JA (Tersangka) atau suaminya sendiri untuk menghadiri acara tepung tawar. Namun sampai sore tidak pulang
Sekira jam 17.00 wib, tersangka pergi ke rumah mertuanya dan mendapati korban ada dirumah tersebut dan melihat anaknya yang berumur 2 tahun sedang menangis, lalu tersangka langsung menggendong anaknya dan meminta untuk menyusui anaknya dan minta pulang ke rumahnya.
Namun tidak dihiraukan korban sehingga terjadilah pertengkaran, membuat tersangka emosi dan mengambil sebilah pisau dapur yang terletak di atas meja dapur.
Melihat tersangka memegang pisau, korban berkata “kalau berani, bunuhlah aku”, tersangka tambah emosi dan langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggul sebelah kiri dan kanan serta perut.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Tebas Sambas guna proses Penyidikan lebih lanjuti
Kemudian tersangka di kenakan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diproses lebih lanjut, pungkasnya (tim)