Kubu raya, BorneOneTV.com_Personil Polres Kubu raya yang tergabung Dalam ops Yustisi Covid-19 Gencar laksanakan Operasi Yustisi di wilayah Hukum Polres Kubu Raya (15/12/2020)
Adapun Bentuk kegiatan yang dilakukan yaitu Memberikan himbauan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19, mensosialisasikan Pergub Kalbar No 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada masyarakat yang berada di tempat umum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Tim operasi Yustisi kali ini mendatangi tempat-tempat keramaian seperti cafe-cafe dan warung kopi di sepanjang jalan sungai raya dalam kubu raya serta melakukan sanksi bagi warga atau masyarakat yang tidak menerapakan protokol kesehatan dengan lakukan kerja sosial.
Saat di konfirmasi Kasatintelkam polres kubu raya IPTU HASIHOLAND SARAGIH, S.H yang memimpin kegfiatan tersebut menjelaskan” kami dari polres kubu raya yang tergabung dalam operasi yustisi covid-19 secara rutin lakukan operasi ini guna menekan penyebaran virus covid-19 ini dimana masih bertambahnya penyebaranya” jelas kasat.
“diharapakan masyarakat kabupaten kubu raya bisa mematuhi prokes yang telah di tetapakan oleh pemerintah apalagi pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 dan bagi yang tidak mematuhi perbup tersebut kita berikan sanksi sosial ditempat sehingga masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan Peraturan Bupati yang ada” tambah Kasat.
Diharapkan Kegiatan himbauan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 sebagai upaya dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dan menyadarkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya akan pentingnya penerapan protokol kesehatan menjelang Adaptasi Kebiasaan Baru (rilis/ Martono)