Sambas, BorneOneTV.com- Proyek Pembangunan gedung Asrama siswa terpadu Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Sambas( MAN IC )Yang dikerjakan Kontraktor PT. Batu Alam Berkah, dengan Konsultan pengawas PT. Borneo Jasa Konsultan Teknik, Sumber Dana SBSN tahun 2020, diduga melanggar Hak Asasi Manusia, Labrak Undang-Undang K3 dan Kontruksi, Sambas, Kalbar, Minggu, ( 27/ 12/ 2020).
Yang mana Dana tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan jumlah nilai kontrak mencapai Rp. 3.838.251.922.,56 ( Tiga milyar Delapan Ratus Tiga puluh Delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua Rupiah ) yang tahun anggaran nya 2020, Waktu pelaksanaan 95 ( sembilan puluh Lima ) hari Kalender dan tertanggal kontrak 26 September 2020. Jalan Panglima Daud, Dusun Rambi, Saing Rambi Kabupaten Sambas, Kalbar.
Berbicara K3 adalah berbicara tentang kemanusiaan, bukan hanya berbicara keseimbangan produktifitas dan investasi modal dalam perspektif ekonomis. Lebih jauh, K3 merupakan perangkat kepastian perlindungan bagi buruh atas nyawanya di tempat kerja. Buruh bekerja untuk mencukupi kebutuhan eksistensinya. Dalam hubungan sosialnya, hal ini juga berhubungan untuk menghidupi keluarganya, anak dan istri yang menunggu di rumah.
Perusahaan idealnya telah menyiapkan prosedur keselamatan kerja, apabila terjadi kecelakaan kerja, dan disertai dengan kelengkapan sarana alat pencegahan serta dapat di pahami oleh pekerja. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000
Mandat UU No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Kontruksi, Terkait Tenaga kerja konstruksi.
Pasal 70 Ayat 1
Setiap Tenaga Kerja yang berkerja di
Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja
Pasal 70 Ayat 2
Setiap pengguna jasa dan/ atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi Kerja
Pasal 99 Ayat 1
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 70 Ayat (1) dikenai Sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja
Pasal 99 Ayat 2
Setiap pengguna jasa dan/ atau penyedia yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi Kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 70 Ayat (2) dikenakan Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Ketika awak media menemui pihak Kontraktor, Malik ( Site Manager Proyek. SM), Hasan (Pengawas Tukang), Wendi( Konsultan Pengawas), Mereka Menjelaskan, pekerjaan sudah berjalan dua bulan, target akhir desember sudah selesai, sekarang sudah berjalan 80 persen, kalaupun Ade keterlambatan, hanya melengkapi saja, diperkirakan sekitar 5 persen, Sambas, Kamis, (17/ 12/ 2020).
Dari 53 orang pekerja, sekarang sisa 45 orang berasal dari masyarakat setempat dan berasal dari Pontianak. Pekerja tidak punya sertifikasi dan mereka sudah biasa bekerja dengan kami, jelas Malik.
Biasanya masyarakat datang kelokasi proyek dan meminta pekerjaan, kami tampung dan kami tanya ke ahlian nya. Tenaga kerja ada juga titipan dari desa, seperti kemarin ada perwakilan dari desa Saing Rambi.
Kami standby terus untuk mengawasi pekerja yang ada disini, terkait alat pelindung diri didalam kontrak pekerjaan juga ada, dari awal sudah kita sosialisasi kan kepada pekerja disini, memang ada budaya kita suka mengabaikan untuk memakai alat pelindung diri( APD).
Untuk pekerja yang tidak memakai APD, kita kasih teguran biasa, dan juga kerjaan disini tidak terlalu bahaya, hanya bangunan 2 lantai, Jelas Malik.
Didalam kontrak kita hanya menyiapkan K3, bukan berarti kita harus menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Perusahaan sudah menghimbau terkait K3, APD sudah disiapkan, kalau untuk mendisiplinkan terkait hal keselamatan kerja (K3) agak sulit bagi kami, yang penting kita buat nyaman mereka bekerja, keselamatan masing-masing jaga diri. Jelas Malik.
Bisa kita mendisiplinkan pekerja terkait K3, yang tidak mematuhi aturan kita keluarkan, tapi kita kehabisan karyawan, karena pekerja sulit untuk disiplinkan. untuk mencari pekerja penggantinya cukup sulit bagi kami. Tutup Hasan.
Kedisiplinan dalam bekerja merupakan cerminan dalam suatu kualitas dari pekerjaan, bagaimana kontruksi tersebut bisa terbangun Sesuai RAB, jika pekerja nya tidak disiplin dan abaikan keselamatan kerja ( K3). ( Dedi Anggara)