BeritaKab MempawahKalbarKalimantanNasional

JN Ditusuk hingga Tewas, Penyebabnya Diduga Perkelahian Antar Anak

×

JN Ditusuk hingga Tewas, Penyebabnya Diduga Perkelahian Antar Anak

Sebarkan artikel ini

Mempawah, BorneOneTv.com – Terjadi penusukan dengan mengunakan pisau dapur di Kecamatan Sungai Pinyuh, Jalan Pancasila, Gang Sempit yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Rabu (30/12/2020) siang.

Korban berinisal JN ditusuk pelaku berinisal MR dibagian dada sebelah kiri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Pinyuh, namun di dalam perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Saat diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Rizky Rizal mengatakan, bahwa kejadian bermula saat anak korban dengan adiknya pelaku yang tak lain merupakan tetanggaan berkelahi. Kemudian dengan kejadian itu anaknya korban mengadu kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Rizal Risky

“Setelah mengadu, korban memukul adiknya pelaku. Spontan pelaku melakukan perdebatan dengan korban,” ujarnya.

Setelah perdebatan itu, akhirnya terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Melihat kejadian itu, orang tua (ayah) pelaku berinisal JU mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Perkelahian berlanjut antara korban dengan orang tua pelaku. Sementara pelaku pulang ke rumahnya.

“Pelaku balik ke rumah langsung ke dapur mengambil pisau. Pisau itu diselipkannya di bagian belakang. Saat didekat TKP, pelaku menyelipkan pisau dibagian depan,” terangnya.

Sesampainya di TKP, pelaku melihat orang tuanya masih bekelahi (bergumul) dengan korban. Seketika itu pula pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkannya itu dan menusuk korban.

“Penusukan itu dilakukan tepat dibagian dada korban. Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya sekitar 5cm, sehingga korban pada saat itu dilarikan puskesmas Sungai Pinyuh. Namun diperjalanan meninggal dunia,” paparnya.

Adapun hasil penyelidikan, kata AKP Rizky Rizal, bahwa diduga adanya dua tersangka, yakni sipelaku dan ayahnya. Berkaitan dengan kasus tersebut, disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara, pasal 338 ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk pelaku ada dugaan anak di bawah umur. Namun untuk ini kita kroscek lagi dan kita dalami lagi. Kita bisa lihat nanti kartu keluarga ataupun akta kelahiran. Jadi nanti kalau memang pasti pelaku di bawah umur, tentu pasal yang disangkakan juga akan berbeda,” terangnya.

Untuk dua orang dugaan tersangka, kata AKP Rizal sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara korban sudah diakukan tindakan medis, sekitar pukul 16.30 di sholatkan dan dikebumikan. (pul)

%d blogger menyukai ini: