BeritaDaerahKab Sekadau

Kapolres Sekadau : Sambut Imlek 2021 Harus Patuhi Protokol Kesehatan

×

Kapolres Sekadau : Sambut Imlek 2021 Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko

Sekadau, BorneOneTV.com – Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh pada tanggal ke-15 (pada saat bulan purnama),yang berarti malam pergantian tahun. Namun berbeda dengan Tahun ini (2021) perayaan Imlek terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat terkait dengan kondisi pandemi yang masih terus berlanjut.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, saat di wawancarai mengungkapkan ketentuan dalam perayaan Imlek tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah.

“Tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak melakukan pertunjukan kembang api,” kata Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko. Senin (8/2).

Dirinya juga berharap Pada akhir rangkaian Imlek yang dikenal dengan istilah Cap Go Meh nanti, supaya masyarakat Kabupaten Sekadau tidak melakukan perayaan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalbar.

“Ketentuan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Corona. Khususnya bagi yang merayakan Imlek, hal ini hendaknya menjadi perhatian” . Terangnya.

“Imbauan maupun pengamanan yang nantinya dilakukan bertujuan agar perayaan Imlek berjalan lancar, kondusif dan terpenting, tidak muncul klaster baru penyebaran wabah virus Corona,” harap Kapolres Sekadau.

Penulis : Krisantus

Editor : Dedi Irawan