Mempawah, BorneOneTV.com_Satuan Reskrim Polres Mempawah mengungkap pengolahan kayu ilegal di wilayah wajok hulu Kabupaten mempawah, Jumat 19/2/2021 Sekira pukul 11: 00 Wib
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP M Resky Rizal mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengolahan kayu ilegal yang di duga terjadi penebangan liar di wilayah wajok hulu Kabupaten Mempawah. Sehingga langsung melakukan pengecekan TKP bersama anak buahnya, Ujarnya
Saat mendatangi Sawmill yang diduga mengolah kayu hasil penebangan liar di wilayah wajok hulu, Kabupaten Mempawah. Hal itu tersebut informasi dari masyarakat bener adanya lokasi pengolahan kayu ilegal dilokasi wajok hulu dan juga terdapat puluhan olahan kayu berserta peralatan dan kendaran yang digunakan pekerja untuk mengankut kayu dari dalam hutan ke Sawmill
Petugas Kepolisian Mempawah langsung mendatangi TKP penebangan kayu yang di duga ilegal dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 3 kilometer dari pengolahan kayu/ Sawmill, dan menemukan tanggul-tanggul pohon bekas penebangan liar yang dilakukan pelaku menggunakan mesin sinso
Kemudian petugas melakukan penyegelan tempat pemotongan kayu ilegal hasil pembalakan liar dan mengamankan barang bukti kayu yang sudah terpotong dan pemotong mesin sinso
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 57 batang kayu yang sudah diolah, 3 buah mesin sinso, 4 sepeda pengankut kayu serta jeriken minyak solar yang berisi 20 liter” ungkapnya
Selain itu juga mengamankan pemilik Sawmill inisial AH 4 orang pekerja yang juga ikut melakukan pengolahan kayu hasil pembalakan liar dihutan wajok hulu Kabupaten Mempawah. Semua yang diamankan oleh petugas dibawa ke Polres Mempawah untuk diproses hukum lebih lanjut. Tutupnya AKP AKP M Resky Rizal
(Tim)