Mempawah, BorneOneTV.com_Menindaklanjuti tuntutan warga Desa Kuala Secapah yang berprofesi sebagai nelayan terkait rusaknya beberapa alat tangkap ikan yang disebabkan terjangan tongkang tidak berawak, Prajurit Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII Pontianak bersama Pos TNI Angkatan Laut Mempawah berhasil mempertemukan dengan pemilik tongkang.
Pertemuan dilakukan di Posal Mempawah Desa Pasirwansalim, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah – Kalbar. Kamis (04/03/2021).
Pertemuan kedua belah pihak ini berawal dari terdamparnya sebuah tongkang akibat cuaca extrim dengan nama lambung SBI-1 Jakarta milik PT.Tomas merupakan sub kontrak dari PT Wijaya Karya (Wika) yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan Internasional Terminal Petikemas Kijing.
Tongkang SBI-1 Jakarta terdampar di perairan pantai Tanjung Bangkai Desa Kuala Secapah yang sempat merusak beberapa alat tangkap ikan berupa jaring, togok dan Kelong milik warga nelayan setempat, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Diketemukannya tongkang tersebut berdasarkan laporan warga nelayan yang sedang melaut atas nama Rudi Hartono bersama rekan nelayan lainnya pada saat mencari ikan.
Didapati sebuah tongkang tak berawak tanpa muatan terbawa arus laut dan terdampar posisi sekitar 2 mil dari muara sungai Kuala.
Atas laporan tersebut Prajurit Marinir Jaguar Yudha Khatulistiwa Yonmarhanlan XII Dpp Sertu Mar Mufrodi dengan Danposal Mempawah Pelda Nav Ade Rahmat Zaidun bersama warga nelayan setempat mendatangi lokasi Tongkang tak berawak tersebut.
Petigas yang dibantu warga berjibaku melakukan evakuasi penarikan Tongkang tersebut ke tepian pantai untuk mengamankan sekaligus menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dan biota laut yang lebih parah lagi di pantai Tanjung Bangkai Mempawah Hilir.
Selang satu hari atas inisiatip Prajurit Marinir Yonmarhanlan XII Sertu Mar Mufrodi dan Pelda Nav Ade, kemudian pada Kamis 04 Maret pkl 16.45 WIB berhasil memediasi dan telah disepakati pemberian kompensasi sebesar Rp 133.100.000 sebagai dana ganti rugi atas kerusakan jaring, togok dan kelong milik warga nelayan setempat yang diwakili Supriadi dan warga yang terdampak lainnya.
Dengan demikin duduk perkara ganti rugi dan atas kesepakatan bersama permasalahan telah selesai.
(Rilis)