Pontianak, BorneOneTV.com_Tanah milik Mochtar dicaplok perusahaan PT. Rezeki Kencana dan sebagian ditanam kebun kelapa sawit. Hingga saat ini pemilik tanah (Mochtar) yang disengketakan terus memperjuangkan hak-haknya kepada perusahaan PT. Rezeki Kencana.
Pemilik tanah Mochtar, mengatakan meminta perusahaan PT. Rezeki Kencana membayar ganti rugi tanah yang di caplok sesuai harga ditentukan. Namun perusahaan PT. RK menolak permintaan Mochtar, malah meminta untuk menggugat kembali ke ranah hukum. “Ujarnya Kepada Wartawan Borneonetv, saat ditemui, Sabtu (6/3/2021)
Sebelumnya perkara sengketa tanah tersebut sudah di gugat di Pengadilan Negeri Mempawah dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO yaitu putusan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam gugatan tersebut juga terdapat kejanggalan bahwa perusahaan PT. RK terbukti tidak bisa memberikan bukti dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Kemudian pemilik tanah (Mochtar) melakukan pemagaran terhadap tanah yang di caplok PT. RK supaya ada kesadaran kepemilikan. Namun ada oknum Polisi yang membongkar, untuk membongkarnya pemberitahuan hanya melalui SMS, “Kata Mochtar
Sampai saat ini tuan tanah (Mochtar) tidak menyerah dan akan terus melakukan pemagaran bahkan menunggunya di tempat lokasi tanah yang dikuasai PT. RK, karena mereka perusahaan tidak mau lagi menyesalesaikan permasalahan perkara dengan duduk di satu meja.
Selama tiga tahun perusahaan PT. RK sudah mempermainkannya. Bahkan tidak sedikit uang yang dikeluarkan oleh Mochtar untuk melakukan mediasi sengketa tanah dan mengurus di persidangan kurang lebih sekitar Rp. 180.000.000
Status tanah tersebut sudah memiliki dokumen berupa surat Segel Tahun 1986 yang saat ini di miliki Mochtar, sedangkan dokumen yang dimiliki perusahaan PT. Rezeki Kencana berupa SKT Tahun 2014
Sebelum ke persidangan, juga pernah dilakukan mediasi di Polsek Terentang oleh Camat Terentang Kabupaten Kubu Raya, akan tetapi tidak membuahkan hasil malah dokumen yang dimiliki Mochtar dianggap tidak berlaku, tanpa memberikan kejelasan. “Tutupnya Mochtar
Wahyudi, S.H., menambahkan dalam
sidang perkara sengketa tanah perusahaan PT. Rezeki Kencana tidak bisa membuktikan hak kepemilikan objek tanah yang di sengketakan. Dirinya selaku kuasa hukum terus mengkondisikan tanah milik kliennya untuk dipergunakan sebagai mestinya.
” Kalau dari pihak perusahaan PT. RK ingin memiliki objek tanah milik Mochtar silahkan saja membayar sesuai harga ketentuan pemilik tanah” Kata Wahyudi
Pemerintah provinsi maupun pusat untuk memperhatikan hak-hak masyarakat yang tertindas. Apalagi kepolisian saat ini di galakkan dengan adanya mafia tanah, “Tegasnya
“Saat ini banyak mafia tanah, punya satu objek kepemilikan bisa menjadi dua, begitu juga dari oknum-oknum BPN sampai tingkat Desa meminta untuk bekerja sesuai aturan” harapnya
Berharap kepada Kapolda Kalbar menindak perusahaan-perusahaan yang memakan haknya masyarakat. Agar ada efek kepada perusahaan yang tidak mentaati hukum
Perusahaan PT. RK jika mau menguasai objek tanah milik Mochtar silahkan dibayar sesuai harga yang ditentukan oleh pemiliknya, begitu juga dengan perusahaan jangan menakut-nakuti masyarakat untuk menindas dan merampas hak-hak masyarakat. “Tegasnya Wahyudi.
Saat di konfirmasi Kepala Humas PT. Rezeki Kencana, Januar mengungkapkan tanah tersebut masuk tanah HGU dan bagi hasil untuk membuktikanya.
“Makanya kemaren sudah berkordinasi dengan Koperasi untuk menyikapi hal ini” Kata Januar
Ia menyampaikan pembongkaran pemagaran, perusahaan PT. RK tidak pernah berkordinasi dengan pemilik tanah ( Mochtar) melainkan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menghindari gesekan.
Persengketaan tanah tersebut sudah terlanjur ke ranah hukum bahkan sudah diberikan ruang kepada Muchtar untuk menggugat kembali.
“Menurut kami silahkan gugat kembali, cuman yang paling prinsipal dari perusahaan PT. RK tidak memungkinkan melakukan pembelian kedua kalinya. Hal itu belum tentu kapasitas dia milik dia” Kata Januar
Ia juga mempersilahkan untuk mengambil terlebih dahulu hak-haknya secara hukum.
Seharusnya sebagai kuasa hukum mungkin jangan hanya mendengar satu klien dengan menunjukan haknya, dan langsung di somasi. Seharusnya mendatangi terlebih dahulu mengecek keberadaan lokasi tanah “Kalau dari awal kuasa hukumnya seperti ini tetap dibawa semuanya pihak-pihak” Tutupnya
(Tim)