Sanggau,borneonetv—-Mantan Kapolres Sanggau RK dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)4 tahun penjara denda Rp 200 juta terkait perkara dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau.dalam persidangan tindak pidana korupsi yang di gelar secara online.Kamis (25/3).Sidang yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai hakim ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai hakim anggota itu betlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa RK juga dihukum denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp.1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan ingkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” ungkap Kajari Sanggau Tengku Firdaus.
“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa dituntut dan terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ujar Kajari.
Perkara ini berlanjut dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa minggu depaan dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan. (pul)