banner 120x600 banner 120x600

Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar

banner 120x600

 

Pontianak, BorneOneTv.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menerima kunjungan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Rita Hastarita pada Rabu (31/3/2021).

Rita Hastarita menyebut, bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya Pemprov Kalbar peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemprov Kalbar ingin melaksanakan reformasi birokrasi area pelayanan publik. Kami membutuhkan Ombudsman sebagai lembaga eksternal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Ombudsman. Nanti rencananya, Pemprov Kalbar akan membuat nota kesepakatan”, kata Rita.

Lebih lanjut Rita menjelaskan bahwa ada empat hal yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan yaitu, pertama tentang pendampingan lapangan saat melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh dinas atau UPT di lingkungan Pemprov Kalbar. Kedua, pendampingan penilaian inovasi pelayanan publik Pemprov Kalbar. Ketiga, adanya nara hubung dan mekanisme pengelolaan pengaduan. Keempat, Pemprov Kalbar akan melibatkan Ombudsman sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemprov Kalbar.

“Rencananya, Nota Kesepakatan tersebut akan kami lakukan pada bulan April 2021. Selama ini antara Pemprov Kalbar dan Ombudsman Kalbar sudah menjalin hubungan baik dan menjadi miitra dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalbar”, Kata Rita mengakhiri.

Agus Priyadi, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas inisiasi melaksanakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini posifit karena merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik untuk masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”, Ujar Agus.

“Terutama pada mekanisme dan pengelolaan pengaduan masyarakat itu sangat penting. Agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang sifatnya berulang dilaporkan kepada Ombudsman Kalbar” Ujar Agus mengakhiri.

(Tim)

%d blogger menyukai ini: